Landak (Suara Lawang Kuari) - Penjabat (Pj) Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan, membuka kegiatan Konsultasi Publik II mengenai Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Landak di Aula PUPR Pera. Rapat ini bertujuan membahas revisi RTRW Kabupaten Landak, yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW tahun 2014–2034.Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula PUPR Pera Kabupaten Landak, Selasa (29/10/2024). [SK]
Gutmen menjelaskan bahwa revisi RTRW sangat penting untuk mendukung pembangunan wilayah Kabupaten Landak selama 20 tahun ke depan, terutama dengan meningkatnya iklim investasi dan dinamika pembangunan di wilayah tersebut.
“Kegiatan revisi RTRW ini dilakukan secara partisipatif, melalui pendekatan lokal dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak dan memperhatikan daya dukung lahan serta potensi sumber daya yang tersedia,” ujar Gutmen.
Ia menekankan bahwa forum ini harus memperhatikan berbagai karakteristik wilayah, seperti kondisi fisik, demografi, sosial-budaya, dan ekonomi. Revisi RTRW ini diharapkan bisa mencerminkan kebutuhan pembangunan yang sesuai dengan potensi daerah, sehingga dapat menjadi acuan yang efektif dalam pelaksanaan pembangunan di masa depan.
“Diharapkan pemerintah daerah mampu jeli melihat kondisi saat ini, mengevaluasinya secara objektif, serta memberikan solusi solutif dengan memperhatikan potensi sumber daya agar RTRW hasil revisi benar-benar representatif sebagai acuan pembangunan,” tambahnya.
Gutmen menutup kegiatan dengan harapan bahwa pemahaman dan informasi yang disampaikan dalam forum ini akan memberikan dampak positif bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Landak dan memastikan rencana pembangunan berjalan sesuai harapan.[SK]