Sarawak (Suara Lawang Kuari) – Jabatan Imigresen Malaysia kembali melakukan deportasi terhadap 186 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah melalui ICQS Tebedu di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Proses deportasi tersebut dilakukan selama dua hari, yaitu pada 16 dan 17 Oktober 2024, dengan pendampingan penuh dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah melalui ICQS Tebedu, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.[SK]
Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia. Dari total 186 WNI yang dideportasi, 143 di antaranya dideportasi pada Rabu (17/10), yang terdiri dari 118 laki-laki dan 24 perempuan. Pada hari sebelumnya, dua WNI yang mengalami kondisi kesehatan serius telah dipulangkan terlebih dahulu.
“Sebagian besar dari mereka sebelumnya menjalani hukuman di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu,” ungkap Sigit.
Dari jumlah keseluruhan, 43 WNI dideportasi karena melebihi batas izin tinggal, sementara 100 lainnya diketahui memasuki Malaysia secara ilegal tanpa dokumen yang sah. "Pada Kamis, 17 Oktober, KJRI Kuching juga mendampingi deportasi 43 WNI dari DTI Semuja. Sebagian besar dari mereka memiliki permasalahan izin tinggal," tambahnya.
Sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat bahwa total 3.914 WNI bermasalah telah dideportasi dari Malaysia, dengan 114 orang lainnya dipulangkan melalui program repatriasi. KJRI terus memberikan pendampingan kepada WNI yang mengalami masalah hukum di luar negeri dan berkoordinasi dengan pihak berwenang agar proses deportasi berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.
Deportasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri serta memastikan kepatuhan terhadap hukum imigrasi di negara tujuan.[SK]