![]() |
Ilustrasi – Pencabulan anak dibawah umur.SUARALAWANGKUARI/SK |
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan penangkapan BS merupakan hasil kerja penyelidikan intensif oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau.
“Kami menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” terang IPTU Zainal, Kamis (19/6/2025).
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, seorang anak perempuan berusia 17 tahun. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan pelaku secara berulang di beberapa lokasi berbeda sejak pertama kali terjadi pada 6 November 2024.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali,” ungkap IPTU Zainal.
Proses penangkapan BS sempat mengalami kendala. Polisi lebih dulu mendatangi rumah pelaku di Sintang pada Kamis (12/6/2025), tetapi BS tidak berada di tempat. Namun, berkat koordinasi dengan pihak keluarga, pelaku akhirnya diserahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian pada Selasa kemarin.
“Kami mengapresiasi pihak keluarga pelaku yang kooperatif membantu penegakan hukum,” tambah IPTU Zainal.
Kini, BS mendekam di ruang tahanan Polres Sekadau dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Proses penyidikan akan kami lakukan secara komprehensif. Pelaku sudah kami tahan, barang bukti juga sudah diamankan, dan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” tutup IPTU Zainal.[SK]