SEKADAU - Satuan Reskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan warga Desa Bokak Sebumbun yang berinisial SJ, LB, RAD, N, VT, P, RT, dan Z yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian yang dilakukan di sebuah warung, Jumat (3/3/2023).Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Sekadau. SUARALAWANGKUARI.COM/Ho-Humas Polres
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan, kejadian tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa diduga sedang ada yang melakukan kegiatan permainan perjudian di sebuah warung.
"Mengetahui informasi tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 00.15 WIB atau sampai di lokasi melihat terdapat yang sedang melakukan kegiatan perjudian kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya," katanya.
Ia menjelaskan setelah mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan perjudian kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut.
"Selain mengamankan tersangka, kita juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga kotak kartu domino merk Siam Fish, dan uang kertas sejumlah Rp. 160.000. Mereka disangkakan pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP," jelas dia.
Terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku SJ dan pelaku VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan.
“Pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali," tandasnya. [tim]