Streaming Radio Lawang Kuari

Perda Perubahan Pengelolaan Arsip Daerah Sekadau Disahkan

Editor: Layli author photo

Penandatangan Berita Acara Pengesahan Raoerda
SEKADAU - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna paripurna ke-9 masa persidangan ke-1 dengan agenda pemandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan pengambilan keputusan terhadap Raperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip daerah, Senin (31/10/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendi dihadiri Bupati  Sekadau Aron, Forkopimda Kabupaten Sekadau dan hadir sebanyak 24 orang Anggota DPRD.

Dalam pemandangan akhir tersebut pada dasarnya sebanyak sembilan fraksi dapat menerima dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah melakukan pembahasan Raperda tersebut.

Sementara itu, Bupati Sekadau Aron mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada saudara ketua wakil-wakil ketua dan seluruh anggota DPRD kabupaten Sekadau secara khusus kepada pansus (panitia khusus) yang telah bekerjasama dengan tim pemerintah daerah membahas rancangan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip daerah sehingga mencapai suatu kemukakan dan kesimpulan bersama terhadap tersebut.

"Kerja antara panitia khusus DPR dan pihak eksekutif sebagai mitra kerja terhadap rencana peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip daerah," katanya.

Aron menjelaskan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kearsipan dan perpustakaan berdasarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menyatakan bahwa dinas kearsipan dan perpustakaan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

"Perubahan terhadap Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah dari kantor perpustakaan dan arsip ke dinas kearsipan dan perpustakaan perubahan ini menjadi payung hukum dalam rangka pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pengelolaan arsip dan perpustakaan di daerah terhadap maksud ini yang legislatif dan eksekutif telah bersepakat mengenai maksud daripada perubahan ini dan perubahan tersebut disetujui sesuai dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip daerah yaitu diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat 39," jelasnya.

Selai itu, substansi lembaga kearsipan daerah pada pemandangan umum fraksi-fraksi DPR dan rapat pansus disarankan agar lembaga kearsipan daerah ditambah prasarana Kabupaten agar menunjukkan kedudukan lembaga tersebut di Kabupaten Sekadau usulan perubahan ini eksekutif sepakat untuk menambah pasal tersebut untuk mempertegas kedudukan lembaga yang dibahas bersama.

"Penambahan Pemerintah desa sebagai salah satu pencipta arsip yang diusulkan oleh legislatif untuk ditambah dalam salah satu pasal eksekutif menyambut baik dan memiliki pandangan yang sama agar pembinaan arsip daerah dapat dilaksanakan sampai kepada tingkat Pemerintah desa yang dilakukan oleh camat suatu perpanjangan dengan pemerintah yang ada di kecamatan," timpalnya.

Aron berharap terhadap kesalahan redaksi tentang penggunaan kata organisasi partai politik perseorangan termasuk pembiaya terhadap pemeliharaan arsip Daerah yang dikuasai oleh masyarakat.

"Sebagaimana disampaikan baik dalam pemandangan umum maupun dalam rapat legislatif dan eksekutif juga harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kearsipan," tandasnya. [si]

Share:
Komentar

Berita Terkini