Streaming Radio Lawang Kuari

MK Perintahkan KPU Sekadau Keluarkan Keputusan Baru Mengenai Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

Editor: Layli author photo

Sidang MK saat pembacaan putusan sengketa Pilkada Sekadau

SEKADAU
---Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Sekadau tahun 2020 dengan nomor registrasi 137/PHP.BUP-XIX/2021 telah usai.

Pembacaan putusan Sengketa Pilkada Sekadau tersebut dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman didampingi oleh sembilan Mahkamah Konstitusi hang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (27 /5/21).

Adapun rincian amar putusan sebagai berikut.

Amar Putusan

Dalam esepsi: 

Menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya;

Dalam pokok permohonan:

1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal:

2.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau nomor 9/PL.02.7-Kpt/6209/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020;

2.2. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau nomor 20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan pasangan Calon Bupati kdan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020;

2.3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau nomor 79/PL.02.7-SDIV/2021;

2.4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau nomor 5 tahun 2020 tentang Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati Wakil Bupati terpilih tahun 2020;

2.5. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.61-1071 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.61-293 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat beserta Lampirannya  sepanjang mengenai Pengangkatan Bupati Wakil Bupati Sekadau tahun 2020; dan 

2.6. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sekadau tahun 2020 oleh Gubernur Kalimantan Barat, tanggal 26 April 2021.

3. Menyatakan sah perolehan suara hasil penghitungan suara ulang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau nomor  8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020;

4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk menerbitkan keputusan baru mengenai penetapan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil sebagaimana dinyatakan pada amar angka 3;

5. Memerintahkan kepada seluruh lembaga/instansi untuk menindaklanjuti  seluruh proses dan tahapan akibat hukum sebagaimana dinyatakan pada amar angka 4;. 

[Cil].

Share:
Komentar

Berita Terkini