Plh Bupati Sekadau Frans Zeno saat menyampaikan nota pengantar LKPj TA 2020
SEKADAU---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna ke 2 masa persidangan ke 2 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap LKPJ Bupati Sekadau tahun anggaran 2020, penyampaian nota pengantar terhadap 2 buah Raperda tentang pembentukan 7 Desa, dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Sirin Meragun, Rabu (24/3/2021) pagi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sekadau Radius Efendy,didampingi oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi, dan Zainal. Dihadiri Plh Bupati Frans Zeno, sejumlah OPD yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, dan dihadiri 19 Anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Frans Zeno mengungkapkan sesuai pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran.
“Angka harapan hidup di Kabupaten Sekadau pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 71,84 atau 0,19 persen. Angka melek huruf pada usia 15 tahun ke atas patda tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 92,93 persen, atau naik sebesar 1,33 persen,” katanya.
Sedangkan IPM Kabupaten Sekadau juga mengalami kenaikan sebesar 0,42 pin. Tingkat partisipasi angkatan kerja pada tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi 82,03 persen. Tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Sekadau naik sebesar 0,25 persen.
Untuk penduduk miskin di Kabupaten Sekadau mengalami penurunan sebanyak 360 jiwa jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada tahun 2019 berjumlah 12.280 jiwa. Dan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sekadau tahun 2020 berada pada angka -0.98 persen, jika dibandingkan dengan laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2019 yaitu sebesar 5,45 persen dan mengalami penurunan 6,43 persen. Pendapatan perkapita Kabupaten Sekadau mengalami penurunan sebesar Rp. 31.050.000.
“Meskipun saat ini kita masih dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, penurunan dan laju pertumbuhan ekonomi penurunan PDRB perkapita dan peningkatan angka pengangguran tidak terlepas dari dampak negatif Covid-19,” jelasnya.
Terkait dengan Raperda PDAM Sirin Meragun cukup memperhatikan perubahan kebijakan Perpu yang berkaitan dengan BUMD dipandang cukup perlu melakukan restukturisasai lelembagaan BUMD Sirin Meragun sesuai dengan Perpu yang telah ditetapkan.
“Agar sesuai dan memiliki legalitas badan hukum yang jelas. Sehingga, Pemda tidak lagi terjerat tuntutan hukum ketentuan Perpu yang sudah dicabut dan mebuka peluang yang lebih luas dalam kerjasama bidang bisnis,” bebernya.
Raperda tentang penetapan 7 Desa persiapan yang akan dijadikan Desa definitif telah memenuhi syarat telah melalui peraturan Daerah Kabupaten Sekadau.
“Dari 7 desa pemekaran tersebut yakni, 3 Desa di Kecamatan Sekadau Hilir yaitu Desa Tigur Jaya, Sempulau Indah, dan Desa Desa Beringkai jaya. 2 Desa di Kecamatan Nanga taman yaitu Desa Engkulun Hulu, dan desa Semerawai. Sedangkan untuk 2 Desa di kecamatan Belitang Hilir yaitu Desa Melanjan Jayadan Desa Sepantak.” Sebutnya.
Dirinya berharap, Dokumen LKPJ dan Raperda tersebut nanti akan di bahas bersama dalam rapat kerja antara Tim Pansus DPRD bersama tim eksekutif.
"Saya berharap agar pembahasan nanti kita benar-benar bersinergi, menelaah dan mengkaji subtansi yang diatur dalam LKPJ dan 2 buah Raperda tersebut. Agar kesejahteraan masyarakat yang kita cita-citakan dapat terus kita wujudkan,” pungkasnya [Cil].
Disiarkan: Radio Suara Lawang Kuari