Streaming Radio Lawang Kuari

Kabupaten Sintang Gelar Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah untuk Penguatan Tata Kelola Berkelanjutan

Editor: Admin author photo

Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Rabu (20/11/2024).[SK]
Sintang (Suara Lawang Kuari) - Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan menggelar Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang. Acara ini berlangsung di Balai Praja Kantor Bupati Sintang dan dibuka oleh Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, dr. Harisinto Linoh.

Dalam sambutannya, Harisinto menekankan pentingnya penyusunan RTRW untuk menjawab dinamika pembangunan yang pesat di Kabupaten Sintang. 

“Perubahan signifikan dalam pemanfaatan ruang selama sepuluh tahun terakhir mendorong revisi RTRW agar tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan pengelolaan ruang,” ujarnya.

Harisinto menjelaskan bahwa RTRW terakhir Kabupaten Sintang ditetapkan pada tahun 2015. Namun, seiring perkembangan daerah, revisi RTRW telah disetujui oleh Menteri ATR/BPN melalui Surat Nomor PK.01/1045-200/XI/2022.

“Penyusunan RTRW ini penting untuk menjaga relevansi antara perkembangan wilayah dengan kebutuhan pembangunan. Ini juga menjadi dasar memastikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dapat berjalan seimbang,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha sebagai bagian integral dari pembangunan daerah. 

Penyusunan RTRW yang tepat menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Sintang.

Harisinto menegaskan bahwa perencanaan tata ruang harus mengutamakan keberlanjutan dan tata kelola lingkungan yang baik. 

“Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen memperkuat tata kelola lingkungan hidup melalui perencanaan ruang yang matang, agar pembangunan yang dilakukan tetap pro-investasi dan ramah lingkungan,” tambahnya.

Penyusunan RTRW Kabupaten Sintang ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pengelolaan lahan dan lingkungan berbasis kewilayahan. 

Harisinto berharap konsultasi publik ini akan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan rencana tata ruang yang inklusif dan efektif.

“RTRW ini tidak hanya untuk mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan martabat masyarakat,” tutupnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini