Suasana rapat paripurna jawaban eksekutif terhadap PU fraksi
SEKADAU---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna ke 2 masa persidangan ke 2 dengan agenda jawaban eksekutif terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten terhadap nota pengantar LKPJ Bupati Sekadau tahun 2020, dan nota pengantar terhadap 2 buah Raperda tentang pembentukan 7 Desa, dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Sirin Meragun, Rabu (31/3/2021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi, dihadiri oleh Plh Bupati Frans Zeno, dan sejumlah OPD yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau.
Namun, rapat paripurna kali ini berbeda dari paripurna sebelumnya. Sebab, hanya 16 orang dari 29 orang anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang menghadiri rapat paripurna tersebut.
Hal tersebut diketahui saat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi saat membuka rapat paripurna tersebut.
"Berdasarkan daftar hadir yang disampaikan sekretaris DPRD dari 29 anggota DPRD, hadir sebanyak 16 orang. Sehingga, sesuai dengan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sekadau quorum telah tercapai, maka rapat maka rapat dapat dibuka," kata Handi. (Cil).