Streaming Radio Lawang Kuari

Malam Hari, Pekerja PETI diamankan Polsek Sekadau Hulu dan Nanga Taman

Editor: Layli author photo

Polisi saat amankan pekerja PETI

SEKADAU
--- Personel gabungan Polsek Sekadau Hulu dan Polsek Nanga Taman mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau penambang ilegal pada Sabtu (13/3/2021) malam. 

Polisi mengamankan sebanyak 11 orang beserta barang bukti, diantaranya satu unit mesin motoyama TR 80 FL dan 1 unit mesin Tanos beserta peralatan lainnya. Mereka bersama barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sekadau. 

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian menuturkan, penertiban PETI itu dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Sekadau Hulu dan Kecamatan Nanga Taman. Penertiban itu juga dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat terhadap aktivitas PETI. 

“Saat didatangi ke lokasi, 3 orang yang diduga sebagai pekerja berhasil melarikan diri. Sedangkan, 11 orang yang saat itu tengah bekerja berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim, Minggu (14/3/ 2021). 

Terhadap pelaku PETI tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Mengingat kerusakan alam akibat limbah PETI dan pencemaran air sungai yang digunakan warga untuk kehidupan sehari-hari.

"Mereka yang diamankan ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," pungkas Kasat Reskrim. [rls] 

Disiarkan: Radio Suara Lawang Kuari

Share:
Komentar

Berita Terkini