Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Barat mendorong penerapan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan seimbang bagi pekerja maupun pengusaha. Kepastian hukum, perlindungan hak tenaga kerja, serta keberlangsungan dunia usaha dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memperluas kesempatan kerja di daerah.
Ketua APINDO Kalbar Uray Emma Yaniaries.SUARALAWANGKUARI/SK
Sekretaris APINDO Kalimantan Barat, Uray Emma Yaniaries, mengatakan kebijakan ketenagakerjaan perlu disusun dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus kemampuan perusahaan untuk berkembang.
Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja harus berjalan beriringan dengan upaya mendorong pertumbuhan dunia usaha. Dengan demikian, investasi dapat terus berkembang dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
“Perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan perluasan kesempatan kerja. Kita membutuhkan aturan yang adil, kepastian hukum bagi dunia usaha, serta jaminan hak pekerja agar investasi tumbuh dan lapangan kerja semakin luas,” ujar Emma dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan sistem pengupahan yang adil. Kebijakan upah, kata dia, perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan produktivitas dan kemampuan perusahaan dalam menjaga daya saing.
“Upah yang adil bukan hanya soal mendorong kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga daya saing usaha kita di tengah tantangan ekonomi,” ungkapnya.
Selain persoalan pengupahan, APINDO Kalbar turut menyoroti sejumlah aspek regulasi ketenagakerjaan, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, serta mekanisme pemberian pesangon dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Emma menilai kejelasan regulasi pada aspek tersebut diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, aturan yang jelas dan dapat diterapkan akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, khususnya dalam pelaksanaan mekanisme pesangon dan PHK.
“Memberikan iklim usaha yang kondusif dengan kepastian hukum akan sangat menekan risiko sengketa. Aturan yang jelas dan implementatif sangat dibutuhkan agar mekanisme pesangon dan PHK yang berjalan terasa adil, baik bagi pekerja maupun bagi dunia usaha,” jelas Emma, yang juga menjabat Ketua DPD PA GMNI Kalimantan Barat.
Peningkatan SDM dan Penguatan Dialog Tripartit
Di sisi lain, Emma yang juga menjabat Direktur Utama BUMD Aneka Usaha Menanjak Bahagia (AUMB) Kabupaten Kubu Raya menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, kompetensi tenaga kerja lokal perlu terus ditingkatkan agar mampu memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha yang semakin berkembang.
Peningkatan kualitas SDM tersebut juga harus diikuti dengan penciptaan peluang kerja baru. Dengan begitu, masyarakat lokal memiliki kesempatan lebih luas untuk terserap di dunia kerja sesuai kompetensi dan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Selain peningkatan kompetensi, Emma menilai komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui dialog tripartit perlu terus diperkuat.
Sinergi ketiga unsur tersebut dinilai penting untuk membangun hubungan industrial yang harmonis sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan.
“Peningkatan kualitas SDM sangat mutlak untuk menciptakan produktivitas yang lebih tinggi. Melalui dialog tripartit yang baik, kita bisa mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Ujungnya, dunia usaha berdaya saing, pekerja sejahtera, dan Indonesia makin maju,” pungkasnya.
Ia berharap komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat terus ditingkatkan sehingga kebijakan ketenagakerjaan berjalan efektif.
Dengan regulasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta dukungan terhadap keberlangsungan dunia usaha, pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja di Kalimantan Barat diharapkan dapat terus berkembang. [SK]