![]() |
| Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin Gubernur Kalbar Ria Norsan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026). SUARALAWANGKUARI/SK |
Penegasan tersebut disampaikan Ria Norsan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri Plh Sekda Kalbar Hendra, Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Rino Anteno Tengo, organisasi perangkat daerah terkait, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindag ESDM, BPBD Kalbar, serta perwakilan perusahaan dan koperasi perkebunan kelapa sawit.
Rapat digelar sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan titik panas di tengah kondisi kemarau yang masih melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Ria Norsan meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan, khususnya perusahaan perkebunan yang memiliki areal konsesi cukup luas. Setiap titik panas yang terdeteksi di wilayah kerja perusahaan harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
Ia juga meminta perusahaan memberikan informasi dan kepastian mengenai kondisi areal konsesi masing-masing sehingga pemerintah dapat melakukan verifikasi serta menentukan langkah penanganan secara cepat.
“Saya menegaskan kepada perusahaan untuk tidak membakar lahan karena akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan. Efeknya bukan hanya ke perusahaan itu sendiri, tapi ke kesehatan masyarakat, ke penerbangan, ke sekolah, dan ke perekonomian Kalimantan Barat secara keseluruhan,” tegas Ria Norsan.
Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengawasi areal konsesi yang menjadi wilayah kerjanya. Kesiapsiagaan juga harus diperkuat sehingga setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.
“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi, punya alat, jadi tidak ada alasan lagi,” ujarnya.
Untuk memperkuat pencegahan, pemerintah daerah mendorong peningkatan patroli, pengawasan dan sosialisasi larangan pembakaran lahan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Perusahaan perkebunan juga diminta aktif memantau perkembangan titik panas di wilayah konsesinya, memastikan personel penanggulangan karhutla dalam kondisi siap, serta memastikan sarana dan prasarana pemadaman dapat digunakan sewaktu-waktu.
Informasi mengenai perkembangan kondisi di lapangan juga harus disampaikan secara berkala kepada instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, pemerintah akan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil verifikasi lapangan, kewenangan masing-masing instansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan, koperasi dan masyarakat juga terus diperkuat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Penguatan pencegahan juga menjadi penting karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peran besar dalam perekonomian Kalimantan Barat.
Pada 2025, luas areal kelapa sawit di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,3 juta hektare. Produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) tercatat sekitar 7,9 juta ton, dengan jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit mencapai 383 perusahaan.
Dengan luasan tersebut, Ria Norsan menegaskan aktivitas perkebunan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan. Pengawasan dan pengendalian karhutla di wilayah perkebunan harus dilakukan secara optimal, terpadu dan berkelanjutan.
Pemprov Kalbar, kata dia, akan terus melakukan pembinaan, monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi terhadap upaya pencegahan maupun penanganan karhutla.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh pihak menjalankan kewajiban masing-masing serta mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam aspek kepatuhan, pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar juga menjadi perhatian serius pemerintah. Praktik tersebut dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025. Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 108 dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Karena itu, Pemprov Kalbar mendorong seluruh perusahaan dan pelaku usaha perkebunan mengedepankan pencegahan serta memastikan seluruh aktivitas perkebunan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan lingkungan hidup juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ria Norsan berharap rapat koordinasi tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan langkah nyata di lapangan. Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan komitmen bersama karena dampaknya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan, penerbangan, aktivitas pendidikan hingga roda perekonomian.
“Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Barat. Jangan sampai kebakaran seperti ini kembali terjadi dan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” ajak Ria Norsan. [SK]
