![]() |
| Barang bukti sabu diamankan. SUARALAWANGKUARI/SK |
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Landak melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, polisi mendatangi kediaman MP dan mengamankan yang bersangkutan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Dari sebuah lemari di kamar MP, petugas menemukan satu kantong klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Penggeledahan kembali dilakukan dan petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna pink. Di dalam kotak tersebut terdapat satu kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu yang dibungkus menggunakan selembar tisu putih.
Barang bukti lainnya ditemukan di dalam sebuah botol permen bertuliskan XYLITOL. Di dalam botol tersebut terdapat sembilan kantong klip transparan berisi kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital merek CAMRY beserta kotaknya, sejumlah kantong klip kosong dan uang tunai sebesar Rp750 ribu.
Uang tersebut terdiri dari tiga lembar pecahan Rp100 ribu dan sembilan lembar pecahan Rp50 ribu. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 berwarna hitam yang ditemukan di lantai rumah.
MP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar Iptu Yulianus.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang yang ditemukan sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Terhadap terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Landak. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Yulianus, Polres Landak akan terus mengambil tindakan terhadap setiap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan narkotika memiliki dampak serius terhadap kesehatan serta masa depan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan sejumlah langkah, di antaranya tes urine terhadap MP, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti. Barang bukti yang ditemukan juga dikirim untuk menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, pemberkasan dan melanjutkan proses penyidikan hingga perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MP disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Landak masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut. [SK]
