| Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah, Abdul Rohman. SUARALAWANGKUARI/SK |
Aksi tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah, Abdul Rohman, menyampaikan kecaman dan mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut.
Abdul Rohman menilai, apabila dugaan pembakaran lahan tersebut terbukti, tindakan itu sangat disayangkan karena dilakukan ketika masyarakat tengah menghadapi dampak kabut asap dan berbagai pihak masih berjibaku menangani karhutla di lapangan.
“Di saat masyarakat harus menghirup udara tidak sehat akibat asap tebal, serta jajaran TNI, Polri, relawan, dan petugas gabungan bersusah payah siang dan malam menanggulangi karhutla di lapangan, justru ada oknum anggota DPRD yang diduga malah sengaja melakukan pembakaran lahan. Ini sungguh menyayat hati dan sangat mengecewakan,” tegas Abdul Rohman dalam keterangan resminya, Minggu (20/9/2026).
Menurut Abdul Rohman, sorotan publik semakin kuat setelah beredarnya video di media sosial yang disebut memperlihatkan pernyataan oknum wakil rakyat tersebut mengenai rencana membakar sisa lahan untuk persiapan penanaman sekitar 200 bibit kelapa sawit.
“Seharusnya pejabat publik memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Tindakan membakar lahan dengan dalih persiapan tanam sawit di musim kemarau ekstrem ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Abdul Rohman mengatakan pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha perkebunan yang melakukan perbuatan tersebut berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain ketentuan pidana, pemerintah juga memiliki kebijakan khusus mengenai penanggulangan karhutla melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang hingga kini berstatus berlaku.
Menanggapi dugaan tersebut, Abdul Rohman menegaskan HMI Cabang Mempawah akan melakukan konsolidasi dan menyiapkan langkah hukum yang diperlukan.
“Kami mendesak pihak kepolisian dan Gakkum KLHK untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak boleh ada tebang pilih hanya karena pelaku merupakan pejabat atau anggota dewan,” pungkasnya.
HMI Cabang Mempawah juga menyatakan akan mengawal perkembangan persoalan tersebut dan mendorong proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [SK]