| Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/69/2026). SUARALAWANGKUARI/SK |
Ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Sebelum diterapkan, Pemkot Pontianak bersama pihak terkait masih melakukan sosialisasi kepada SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, hingga masyarakat.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, penataan antrean dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Menurutnya, antrean kendaraan, terutama kendaraan berukuran besar, yang menggunakan badan jalan dapat menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelasnya dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).
Bahasan mencontohkan, di sejumlah titik masih ditemukan kendaraan yang mengantre BBM hingga berada di badan jalan. Kondisi tersebut menjadi perhatian, khususnya di kawasan yang menjadi jalur kendaraan barang dan kendaraan berat.
“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, serta instansi terkait.
“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.
Salah satu ketentuan utama yang disepakati yakni setiap pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga wajib menunjukkan STNK yang sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.
Batas maksimal pengisian solar bersubsidi mengikuti ketentuan yang tercantum pada QR Code atau barcode MyPertamina. Ketentuan tersebut diharapkan dapat membuat penyaluran lebih tertib, tepat sasaran, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan.
Untuk mendukung kepastian distribusi, penyaluran solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB. SPBU berkewajiban menerima pendistribusian tersebut agar pelayanan kepada pengguna dapat berjalan lebih baik.
“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.
Operator SPBU juga diwajibkan melakukan pemeriksaan QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum pengisian BBM. SPBU bersama Pertamina diminta melakukan sosialisasi serta mengatur antrean agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB serta pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
Ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan keselamatan lalu lintas dan aturan yang berlaku.
“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujarnya.
SPBU juga diwajibkan menyediakan petugas khusus untuk mengatur jalur antrean kendaraan. Petugas tersebut bertugas menjaga arus kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan serta memastikan keamanan dan keselamatan di area SPBU.
Dinas Perhubungan Kota Pontianak selanjutnya akan memasang marka parkir dan rambu-rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.
Di sisi lain, pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diminta mematuhi seluruh ketentuan penyaluran solar bersubsidi. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.
“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.
Khusus kendaraan truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan ketika melakukan pengisian BBM. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang telah ditentukan sehingga tidak menambah kepadatan maupun risiko keselamatan di sekitar SPBU.
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut akan dilakukan secara bersama oleh BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Pengawasan mencakup potensi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran dalam penyaluran BBM, praktik premanisme, gangguan keamanan, hingga persoalan antrean dan lalu lintas.
“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.
Rendrayani berharap masa sosialisasi sebelum penerapan aturan pada 1 Oktober 2026 dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan tersebut. Dengan pemahaman yang baik, penerapan aturan di lapangan diharapkan tidak menimbulkan kebingungan dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha angkutan.
“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya. [SK]