Streaming Radio Lawang Kuari

Polsek Mandor Pasang Banner Larangan PETI Di Lokasi Bekas Tambang Di Sukaramai

Editor: Admin author photo

 

Polsek Mandor Cek Lokasi dan Pasang Banner Larangan. SUARALAWANGKUARI/SK
Landak (Suara Lawang Kuari) – Polsek Mandor terus memperkuat langkah pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Personel kepolisian turun langsung mengecek lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI sekaligus memasang banner larangan di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin (24/8/2026).

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali berlangsung di lokasi tersebut.

Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, aktivitas PETI juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.

Saat melakukan pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan. Namun, sejumlah bekas pekerjaan tambang masih terlihat di lokasi dan diduga baru saja ditinggalkan oleh para pekerja.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Adi Purwanto, Aiptu Hardiansyah, Briptu Yordanus Alola dan Briptu Egi Gagas Talino.

Berdasarkan hasil pengecekan, lahan yang diduga baru digunakan untuk aktivitas PETI diperkirakan memiliki luas sekitar 0,3 hektare. Lahan tersebut diduga milik seorang warga Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, berinisial Kutilang.

Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, personel Polsek Mandor kemudian memasang banner imbauan larangan melakukan PETI di sekitar lokasi.

Pemasangan banner tersebut diharapkan menjadi pengingat sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi mengatakan, pengecekan lokasi dan pemasangan banner merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mengantisipasi munculnya kembali aktivitas PETI.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun saat dilakukan pengecekan sudah tidak ditemukan aktivitas, bekas pekerjaan yang masih terlihat menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan,” ujar IPDA Bernadus.

Ia menegaskan, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Menurutnya, selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas PETI juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polsek Mandor memastikan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga rawan aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah preventif tersebut tidak hanya bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hukum, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Mandor.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aktivitas PETI dengan tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play