Streaming Radio Lawang Kuari

DPRD Sanggau Soroti Dugaan Limbah PT SBW ke Sungai Lape, DLH Tunggu Hasil Laboratorium

Editor: Redaksi author photo

 

Kades Hariyanto bersama masyarakat Desa Binjai saat diwawancarai usai RDP. SUARALAWANGKUARI/SK
Sanggau (Suara Lawang Kuari) – DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) untuk membahas laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah perusahaan ke Sungai Lape, Selasa (18/8/2026).

RDP berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Sanggau. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki, Wakil Ketua DPRD Robby, Kajari Sanggau Eben Ezer, Wakapolres Sanggau Kompol Radian Andy Pratomo, Asisten I Pemkab Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabag Hukum, Camat Tayan Hulu, Kepala Desa Binjai, perwakilan masyarakat serta pihak PT SBW.

Usai rapat, Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki mengatakan laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah dari PT SBW ke Sungai Lape menjadi persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

Menurut Hengki, dari bukti yang disampaikan dalam rapat dan kondisi air yang terlihat, terdapat dugaan kuat adanya pembuangan air limbah ke sungai.

“Yang jelas yang pertama yang berkaitan memang ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan pembuangan limbah dari pabrik SBW ke sungai. Nah ini kan memang tidak diperbolehkan dan tadi dari bukti yang ada memang hitam air yang dikeluarkan,” ujar Hengki.

Ia menegaskan, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat harus tetap memperhatikan lingkungan serta menghormati kearifan lokal yang berlaku.

Hengki menilai keberadaan investasi memang memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Namun, manfaat tersebut tidak boleh mengorbankan lingkungan maupun sumber kehidupan masyarakat.

“Jadi pihak perusahaan ini harus lebih bijaksana, lebih arif dalam menyikapi persoalan ini agar tidak timbul persoalan-persoalan. Karena bagaimanapun hadirnya perusahaan ini kan juga ada nilai ekonomis bagi masyarakat setempat dan Kabupaten Sanggau,” katanya.

Hengki juga menegaskan setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia meminta perusahaan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mencemari sungai karena sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat.

“Mereka bekerja di sini. Ya mereka juga harus menaati peraturan perundangan yang berlaku berkaitan dengan lingkungan hidup. Jangan mencemari sungai yang ada karena bagaimanapun sungai ini merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain kondisi air sungai, DPRD juga menyoroti keberadaan sejumlah pipa yang diduga menjadi saluran keluarnya air dari area perusahaan.

“Ketika air itu masih keruh, kita mengatakan memang air itu air limbah, nah ini jadi persoalan. Dan ada pipa-pipa yang keluar dari ini, ini memang harus segera diperbaiki oleh pihak perusahaan,” pintanya.

Sebagai langkah awal, DPRD mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme kewilayahan dan kearifan lokal di tingkat desa. Namun, DPRD juga memastikan persoalan tersebut akan terus dipantau.

Komisi III DPRD Sanggau yang membidangi persoalan terkait lingkungan direncanakan melakukan kunjungan langsung ke lokasi PT SBW untuk melihat kondisi lapangan dan mengetahui persoalan secara lebih menyeluruh.

“Memang kita berharap ini diselesaikan dulu secara hukum kewilayahan di tingkat desa. Terus ada juga nanti bagaimana ke depannya agar tidak terjadi hal yang serupa. Nanti dari Komisi 3 akan berkunjung langsung ke SBW,” kata Hengki.

Jika dalam kunjungan dan pendalaman ditemukan persoalan serius serta tidak ada penyelesaian, DPRD Sanggau membuka kemungkinan menggunakan mekanisme Panitia Khusus (Pansus).

“Apakah perlu nanti kalau memang ini tidak sekian, apa perlu dibuat pansus atau pansus, itu kan mekanisme-mekanisme yang bisa kita ambil,” ujarnya.

Hengki juga menyampaikan peringatan kepada seluruh perusahaan dan investor yang beroperasi di Kabupaten Sanggau agar menjadikan persoalan tersebut sebagai perhatian serius.

Ia meminta seluruh pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan, keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem sungai.

“Pada intinya, bukan hanya pada SBW, kepada seluruh perusahaan atau investor atau investasi yang ada di Kabupaten Sanggau, tolong jaga lingkungan hidup, keberlangsungan hidup masyarakat di situ dan segala fauna yang ada, termasuk ikan atau apa, jangan mencemari sungai,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai peringatan bagi seluruh investor agar tidak membuang limbah ke sungai apabila belum memenuhi ketentuan.

“Ini warning, ini peringatan, ini alarm bagi seluruh investor-investor yang ada di Sanggau. Jangan membuang limbah ke sungai kalau kondisi memang tidak layak untuk dibuang ke sungai,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran dengan melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel.

DLH melakukan verifikasi bersama kepolisian, perangkat daerah, pemerintah desa serta Kementerian Lingkungan Hidup.

“Terkait dari kami, memang kami menindaklanjuti dari hasil verifikasi lapangan bersama dengan kepolisian, dan juga perangkat daerah, desa, dan juga Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Yesaya.

Ia menjelaskan, pengambilan sampel dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dilaksanakan pada 4 Agustus 2026 dengan mengambil dua titik sampel. Sampel tersebut kemudian diuji di Laboratorium Mutu Agung Lestari.

Selanjutnya, tahap kedua dilakukan pada 9 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, DLH bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup mengambil lima sampel untuk diuji di laboratorium Baristan dan Skopindo.

Selain pengambilan sampel, DLH juga telah melakukan tindakan penghentian terhadap sumber yang diduga menjadi sumber pencemar.

“Jadi memang kami sudah melaksanakan pengambilan sampling di lokasi. Dan yang kedua itu kami sudah melaksanakan penyegelan ya, memasang PPL di lokasi yang kami duga adanya pelanggaran. Kami sudah melaksanakan SOP yaitu penghentian sumber pencemar yang diduga sumber pencemar,” jelasnya.

 Meski pengambilan sampel telah dilakukan, hingga Selasa (18/8/2026), hasil uji laboratorium belum diterima DLH Sanggau.

“Terkait hasil laboratorium memang belum kami terima sampai pada hari ini ya, hari Selasa tanggal 18 Agustus belum kami terima hasilnya,” katanya.

Hasil uji laboratorium nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan serta kemungkinan pemberian sanksi terhadap perusahaan.

Yesaya mengungkapkan, PT SBW sebelumnya juga pernah mendapatkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah bersama DLHK.

“Perlu diketahui juga PT SBW ini sebelumnya dilaksanakan juga verifikasi lapangan bersama DLHK dan kami dan sudah dilaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang ditandatangani oleh Gubernur,” ungkapnya.

Untuk pengaduan terbaru, apabila hasil pemeriksaan dan uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau misalkan terbukti bisa saja diberikan sanksi lagi, sanksi tambahan terkait dengan pengaduan,” tegas Yesaya.

Sanksi tersebut dapat berkaitan dengan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Salah satu bentuk sanksi, kata Yesaya, dapat berupa kewajiban melakukan penyusunan atau penyesuaian kembali dokumen lingkungan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Selain itu, terdapat pula kemungkinan penerapan denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DLH Sanggau selanjutnya masih menunggu hasil uji dari Laboratorium Mutu Agung Lestari, Baristan dan Skopindo sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

Kepala Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto, berharap persoalan dugaan pencemaran Sungai Lape dapat diselesaikan dengan mengedepankan kearifan lokal dan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.

Ia mengapresiasi DPRD Sanggau yang mempertemukan masyarakat dan pihak perusahaan melalui RDP untuk mencari solusi.

“Kami berharap kasus ini bisa ada penyelesaian dari pihak perusahaan di sana. Kami minta supaya pihak perusahaan bisa menyelesaikan secara kearifan lokal adat yang tetap hidup di tengah-tengah masyarakat kami,” ujar Heriyanto.

Menurutnya, masyarakat Desa Binjai memiliki kepentingan besar terhadap kelestarian sungai dan lingkungan karena menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

“Bagi kami, sungai, kami masyarakat adat menjaga sungai, menjaga alam, supaya keseimbangan alam itu terjaga dengan baik. Sehingga barang siapa yang merusak alam, ya tentu berhadapan dengan sanksi adat yang berlaku di wilayah kami,” tegasnya.

Heriyanto juga menyayangkan sikap pihak perusahaan yang menurutnya hingga pelaksanaan RDP belum mengakui bahwa air berwarna hitam yang ditemukan di Sungai Lape berasal dari aktivitas perusahaan.

“Sampai dengan pertemuan tadi kami menyayangkan, sampai dengan pertemuan tadi, pihak perusahaan masih tidak kooperatif, pihak perusahaan masih belum mengakui bahwa sungai air yang hitam itu berasal dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Namun, ia menyebut masyarakat bersama aparat telah melihat secara langsung kondisi sungai serta sumber aliran yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT SBW.

“Secara visual kemudian secara kasat mata kami sudah melihat sendiri, menyaksikan sendiri dengan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan TNI bersama dengan masyarakat dusun bahwa air hitam itu dipastikan berasal dari PT SBW,” pungkas Heriyanto.

Sementara itu, pihak PT SBW yang hadir dalam RDP belum memberikan keterangan substantif terkait dugaan pencemaran tersebut.

Saat dimintai tanggapan usai rapat, salah satu perwakilan PT SBW mengatakan pihaknya belum dapat memberikan pernyataan kepada awak media.

“Kami tidak berani memberikan statement dan tadi kita sudah dengarkan bersama dalam RDP ini,” ungkap perwakilan PT SBW.

Dengan demikian, polemik dugaan pencemaran Sungai Lape masih menunggu hasil pengujian laboratorium sebagai bagian penting dalam memastikan kondisi air dan dugaan sumber pencemaran. DPRD Sanggau bersama DLH juga akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play