![]() |
| Potret kondisi terkini kota Pontianak, Kalbar, yang diselimuti kabut asap pada Senin (17/8/2026). SUARALAWANGKUARI/SK |
Berdasarkan pemantauan IQAir pada Senin (17/8/2026), indeks kualitas udara (AQI) Kota Pontianak mencapai 354 dan masuk kategori “Berbahaya”.
Data yang ditampilkan IQAir dari stasiun pemantauan Lab Geofisika, FMIPA, Universitas Tanjungpura, pada pukul 11.00 WIB menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 252 mikrogram per meter kubik (µg/m³), dengan US AQI berada di angka 354.
Dalam indikator IQAir, tingkat tersebut masuk kategori “Berbahaya”. Polutan utama yang terdeteksi adalah PM2.5, yaitu partikulat berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.
Kondisi kualitas udara buruk tersebut bukan kali pertama terjadi dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan riwayat pemantauan IQAir, indeks kualitas udara Pontianak pada 9 Agustus 2026 tercatat mencapai 355 dan juga berada dalam kategori “Berbahaya”.
Sementara pada 17 Agustus 2026, pemantauan harian kembali menunjukkan AQI berada di angka 354.
Tingginya konsentrasi PM2.5 tersebut terjadi ketika Kalimantan Barat masih menghadapi persoalan Karhutla di sejumlah wilayah. Kepulan asap dari kebakaran lahan berpotensi memperburuk kualitas udara, terutama ketika kondisi atmosfer menyebabkan polutan terakumulasi di suatu kawasan.
Namun, di tengah kondisi tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan tidak memberikan penjelasan mengenai persoalan kabut asap ketika ditemui wartawan seusai Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (17/8/2026).
Saat itu, Ria Norsan sebelumnya menyampaikan sejumlah pernyataan kepada wartawan terkait rasa kebangsaan dan penggunaan bendera daerah di sejumlah wilayah Indonesia.
Setelah memberikan pernyataan, Ria Norsan kemudian berjalan meninggalkan lokasi. Ketika wartawan hendak menanyakan persoalan kabut asap, ia justru menyela pertanyaan tersebut.
“Kabut asap gak usah ya hahaha,” ujar Ria Norsan sembari tertawa sebelum meninggalkan lokasi.
Dengan demikian, tidak terdapat penjelasan dari Ria Norsan terkait kondisi kualitas udara Pontianak yang pada saat itu berdasarkan pemantauan IQAir berada dalam kategori “Berbahaya”. Ia juga tidak memberikan keterangan mengenai langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menangani dampak kabut asap terhadap masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan lebih banyak membahas persoalan kebangsaan dan penggunaan bendera daerah. Ia menyinggung kemunculan bendera daerah di sejumlah wilayah, termasuk Papua, Aceh hingga Kalimantan.
Menurutnya, fenomena tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena dapat mencerminkan mulai menipisnya rasa kebangsaan.
Sementara itu, persoalan Karhutla masih menjadi tantangan serius di Kalimantan Barat. Selain ancaman meluasnya kebakaran, asap yang dihasilkan juga dapat berdampak terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat.
Konsentrasi PM2.5 yang tinggi menjadi perhatian karena partikulat tersebut berukuran sangat kecil dan dapat masuk ke saluran pernapasan. Karena itu, kondisi kualitas udara perlu menjadi perhatian, khususnya ketika angka pemantauan menunjukkan kategori yang tidak sehat hingga berbahaya.
Meski demikian, data IQAir yang digunakan dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan stasiun Lab Geofisika, FMIPA, Universitas Tanjungpura sebagaimana ditampilkan dalam aplikasi IQAir pada pukul 11.00 WIB, Senin (17/8/2026).
Data tersebut merupakan hasil pemantauan kualitas udara dan bukan merupakan hasil pengukuran resmi pemerintah. Angka kualitas udara juga dapat berubah sesuai kondisi cuaca, arah angin, konsentrasi asap, serta dinamika sumber polutan di lapangan.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat diharapkan tetap memperhatikan perkembangan kualitas udara dan informasi resmi dari instansi terkait, terutama ketika aktivitas Karhutla masih berlangsung di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.[SK]
