Streaming Radio Lawang Kuari

Kasus Dugaan Oli Palsu Masuk Tahap Penuntutan, Polda Kalbar Limpahkan Tersangka ke Kejari Mempawah

Editor: Admin author photo

Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono. SUARALAWANGKUARI/SK

Mempawah (Suara LawangKuari) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan peredaran oli palsu dengan melimpahkan tersangka berinisial EM alias EC beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (8/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Kalbar sekaligus menjadi awal tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna produk pelumas kendaraan.

Proses pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, Berkas Perkara Nomor BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus, serta Surat Pengantar Nomor B/43.f/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut hingga seluruh tahapan penyidikan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga iklim perdagangan yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, mengatakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, serta tanpa kendala berarti. Dengan selesainya tahap II, seluruh kewenangan penanganan perkara kini berada di bawah Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum selanjutnya.

“Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa kritis dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban maupun terlibat dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan,” kata Bambang.

Usai diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka EM alias EC langsung menjalani penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Mempawah, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.

Polda Kalbar menegaskan bahwa pengungkapan dan penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak konsumen dari peredaran produk yang diduga tidak sesuai standar serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti dan cermat dalam membeli produk, khususnya produk otomotif yang banyak beredar di pasaran. Konsumen diimbau memastikan keaslian produk, memperhatikan kemasan, serta membeli barang dari distributor atau penjual resmi guna menghindari risiko penggunaan produk palsu.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap kasus dugaan peredaran oli palsu memasuki babak baru di meja penuntutan, sekaligus menjadi pesan bahwa pelanggaran yang merugikan konsumen akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play