Streaming Radio Lawang Kuari

Wabup Subandrio Buka Rakor Sosialisasi Permentan 06/2025, Tegaskan Komitmen Sekadau Cegah Karlabun

Editor: Admin author photo

FOTO BERSAMA: Rakor dan Sosialisasi Permentan No.06 Tahun 2025 untuk Perkuat Mitigasi Karlabun.SUARALANDAK/SK
Sekadau (Suara Lawang Kuari ) – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, secara resmi membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat upaya mitigasi kebakaran lahan dan kebun (karlabun), khususnya di wilayah perkebunan kelapa sawit.

Dalam sambutannya, Wabup Subandrio mengajak seluruh peserta bersyukur atas kesempatan dan kesehatan sehingga dapat menghadiri agenda penting tersebut. Ia menegaskan bahwa kebakaran lahan masih menjadi ancaman nyata yang berdampak pada lingkungan, kesehatan, hingga perekonomian masyarakat.

“Mitigasi kebakaran lahan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan pendekatan terpadu, kebakaran dapat dicegah dan dampaknya dapat diminimalisir,” tegas Subandrio.

Kabupaten Sekadau saat ini memiliki 19 perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit, serta satu perusahaan lain yang sedang dalam proses pengurusan izin. Subandrio menilai sektor perkebunan memiliki peran strategis mengingat luasnya area konsesi yang berada di wilayah rawan kebakaran.

Ia menekankan bahwa perusahaan wajib menjalankan langkah preventif, responsif, dan rehabilitatif, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional, termasuk penerapan prinsip Strict Liability atau tanggung jawab mutlak bagi pemegang konsesi.

“Prinsip tanggung jawab mutlak memudahkan penegak hukum menindak pemegang konsesi yang wilayahnya terbakar, tanpa perlu membuktikan ada tidaknya kesalahan. Cukup dibuktikan bahwa kebakaran terjadi di area izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wabup menegaskan pentingnya peningkatan kepatuhan perusahaan dalam penyediaan sarana dan prasarana, sistem pengendalian kebakaran, hingga pengorganisasian dan kompetensi SDM.

Rakor ini sekaligus membahas secara komprehensif isi Permentan 06 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permentan Nomor 05/Permentan/KB.4100/1/2018. Regulasi terbaru tersebut memperkuat kewajiban perusahaan dalam penerapan standar pencegahan dan penanggulangan kebakaran di area konsesi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap seluruh perusahaan perkebunan dapat memahami secara menyeluruh serta berkomitmen penuh dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan karlabun secara optimal.

“Kepatuhan dan kesiapsiagaan perusahaan sangat menentukan keberhasilan pencegahan kebakaran lahan di Sekadau,” tutup Subandrio.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini