Streaming Radio Lawang Kuari

Polres Sekadau Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Barang Bukti Keyboard Musik Jadi Petunjuk Awal

Editor: Admin author photo

Pelaku Curat.SUARALAWANGKUARI/SK
Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Raya Sekadau–Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial S (37) diringkus aparat pada Senin (10/11/2025) setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditemukannya salah satu barang bukti berupa keyboard Yamaha PSR-S550 yang diketahui milik korban.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan keyboard yang sempat dijual oleh pelaku. Setelah dikembangkan, identitas pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan,” ungkap IPTU Zainal saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).

Kasus ini bermula ketika korban berinisial E (36) mengecek rumahnya yang sudah lama kosong pada Senin (11/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat tiba di lokasi, korban mendapati dinding belakang rumah dalam kondisi jebol dan sejumlah barang berharga telah raib.

“Barang yang hilang antara lain keyboard Yamaha PSR-S550, televisi LG 43 inci, empat velg mobil lengkap dengan ban, satu dongkrak, dan tiga aki mobil. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10,8 juta,” jelas IPTU Zainal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke rumah dengan cara menjebol dinding bagian belakang menggunakan sebatang kayu yang diambil di sekitar lokasi kejadian. Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur barang-barang milik korban dan menjual sebagian hasil curiannya untuk keperluan pribadi.

“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Zainal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain serpihan dindingsatu unit keyboard Yamaha PSR-S550, serta satu buah pengecas.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas IPTU Zainal.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini