Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Akta Notaris Koperasi Merah Putih kepada sejumlah desa melalui para camat dalam sebuah seremoni di Gedung UMKM Center Sekadau, Senin (14/7/2025). Kegiatan ini menandai komitmen Pemkab dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa melalui koperasi.Bupati Sekadau Aron Serahkan SK dan Akta Notaris Koperasi Merah Putih ke Sejumlah Desa.SUARALAWANGKUARI/SK
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sekadau, ST. Emanuel, menyampaikan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah perdesaan. Menurutnya, koperasi bukan sekadar wadah usaha, tetapi pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Koperasi Merah Putih ini adalah hasil kolaborasi lintas pihak. Melalui koperasi, masyarakat desa akan memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pemasaran produk lokal, pelatihan usaha, hingga konsultasi bisnis,” jelas Emanuel.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 294 koperasi aktif di Kabupaten Sekadau, terdiri dari koperasi produsen, konsumen, jasa, simpan pinjam, hingga koperasi pemasaran. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan pembinaan dan penguatan kapasitas agar koperasi-koperasi tersebut tumbuh secara berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Sekadau, Aron, dalam arahannya menegaskan bahwa peluncuran Koperasi Merah Putih adalah awal dari gerakan besar untuk membangun desa yang kuat secara ekonomi dan mandiri.
“Kita harapkan ini menjadi momentum legalitas awal, bukan akhir. Dalam semangat UUD 1945, koperasi adalah guru dalam menghadapi tantangan ekonomi. Ia mampu bertahan dalam kondisi apa pun,” tegas Aron.
Bupati juga menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia dan akses permodalan agar koperasi dapat berjalan secara efektif. Ia menggambarkan potensi besar yang dapat dicapai apabila setiap desa mendapat dukungan dana hingga Rp3 miliar dari pemerintah pusat.
“Jika 94 desa di Sekadau mendapat masing-masing Rp3 miliar, potensi dana bergulir yang dimiliki bisa mencapai Rp282 miliar. Ini bukan angka kecil, dan harus dikelola dengan serius,” ujar Aron.
Aron meminta para camat dan kepala desa untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktif mengawasi dan membina koperasi yang telah dibentuk. Menurutnya, keseriusan dalam pengelolaan koperasi akan menentukan masa depan ekonomi masyarakat desa.
“Saya minta koperasi ini dimonitor dengan baik. Jangan sampai hanya hidup di atas kertas. Ini menyangkut masa depan ekonomi masyarakat kita,” tutupnya.
Acara ini turut dihadiri para camat, kepala desa, pengurus koperasi, serta pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Kabupaten Sekadau. Kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya memperkuat perekonomian lokal, tetapi juga menjadi simbol kolaborasi, kemandirian, dan semangat gotong royong masyarakat desa.
Dengan legalitas yang telah diberikan, pemerintah berharap koperasi mampu menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi dari desa, oleh desa, dan untuk desa.[SK]