Streaming Radio Lawang Kuari

Cekcok Berujung Penganiayaan, Pria di Sekadau Aniaya Dua Saudara Kandung hingga Luka-Luka

Editor: Admin author photo

Pelaku diamankan Polisi di Sekadau.SUARALAWANGKUARI/SK
Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Seorang pria berinisial SR (35), warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sekadau usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua saudara kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam (24/5/2025) di kediaman pelaku.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menyebutkan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.40 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para korban.

“Pelaku diamankan di rumahnya dalam kondisi sendirian dan tidak melawan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sekop dan satu bilah dodos yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut,” ungkap IPTU Zainal saat dikonfirmasi pada Minggu (25/5/2025).

Kejadian bermula ketika SR pulang ke rumah dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam keadaan tidak stabil, ia terlibat adu mulut dengan istrinya yang memicu keributan di dalam rumah. Suasana memanas hingga membuat orang tua mereka pingsan karena shock.

Melihat kejadian tersebut, kakak kandung pelaku, LZ (37), berinisiatif menolong sang orang tua. Namun niat baik itu justru berbuah kekerasan. SR memukul LZ di bagian kepala belakang dan wajah, menyebabkan luka robek dan memar yang cukup serius.

Tak lama kemudian, saudara laki-laki lainnya, GM (40), datang untuk meredakan pertikaian. Namun SR kembali hilang kendali. Ia menyerang GM menggunakan sekop dan dodos, mengakibatkan memar pada lengan kiri korban.

“Korban langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Orang tua pelaku yang sempat tak sadarkan diri juga telah dibawa ke RSUD Sekadau oleh pihak keluarga,” tambah IPTU Zainal.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Informasi dari warga sekitar menyebutkan, pelaku memang kerap membuat keributan saat dalam pengaruh minuman keras. Pada malam kejadian, banyak warga yang merasa resah karena pelaku membawa senjata tajam berupa dodos,” kata Zainal.

SR kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika ada tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam. Kepolisian akan bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini