Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau pada Selasa (11/2/2025).Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres SUARALAWANGKUARI/SK
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai satu unit mobil yang mencurigakan di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan di Jalan Raya Sekadau – Sintang Km 09, Desa Bokak Sebumbun. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pengemudi berinisial ST (39), warga Kabupaten Sintang, membawa BBM bersubsidi yang disimpan dalam jeriken dan galon bekas air minum.
"BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya di Kabupaten Sintang untuk kemudian dijual kembali," ungkap AKP Agus Junaidi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih beserta surat-surat kendaraan.
BBM bersubsidi dalam berbagai wadah, meliputi: 1 jeriken 35 liter, 2 jeriken 25 liter, 12 jeriken 20 liter solar, 1 jeriken 65 liter, 1 jeriken 25 liter, 2 galon bekas air minum ukuran 15 liter, 1 jeriken 10 liter Pertalite.
1 lembar terpal hijau yang digunakan untuk menutupi muatan.
Akibat perbuatannya, ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
AKP Agus Junaidi menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Oleh karena itu, ia mengimbau warga agar tidak terlibat dalam praktik ilegal ini dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas," tegasnya.[sk]