![]() |
Satu di antara pengedar sabu di Belitang yang diamankan Polisi.SUARALAWANGKUARI/SK |
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, setelah Polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Belitang.
Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut.
“NA diamankan pada pukul 00.30 WIB di pinggir jalan simpang Desa Padak. Sementara AS ditangkap di rumah ibunya di Desa Menua Prama pada pukul 01.00 WIB. Keduanya merupakan target operasi Sat Resnarkoba Polres Sekadau,” ujar AKP Agus, Rabu (19/2/2025).
Dalam penggeledahan, Polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,20 gram dari NA. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari Sintang dan akan diedarkan di wilayah Belitang.
Sementara itu, AS kedapatan menyimpan sabu seberat 0,70 gram dalam satu plastik klip berukuran sedang dan empat plastik klip kecil. Barang haram tersebut diduga berasal dari Pontianak.
AKP Agus mengungkapkan bahwa AS merupakan residivis dalam kasus serupa. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya potongan pipet, bungkus rokok, kotak korek kayu, dan handphone.
Saat ini, NA dan AS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terkait pengungkapan kasus ini, kami mengimbau masyarakat Sekadau untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas dan memutuskan jaringan narkoba,” pesan AKP Agus.[SK]