Streaming Radio Lawang Kuari

LKDI Dorong Pembatasan Iklan Media Sosial untuk Atasi Promosi Judi Online

Editor: Admin author photo

Petugas menata barang bukti berupa uang tunai dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).[SK]
Suara Lawang Kuari - Maraknya promosi judi online di media sosial semakin meresahkan masyarakat. Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) mengusulkan pembatasan iklan di platform media sosial, sebagai langkah konkret dalam mengatasi praktik perjudian online yang semakin mengkhawatirkan.

Direktur Eksekutif LKDI, Abdul Kholik, menyebut platform media sosial yang dimiliki oleh Meta menjadi jalur utama bagi promosi judi online. 

“Platform-platform ini sering digunakan untuk menampilkan iklan judi online di beranda pengguna, karena perusahaan mengizinkan iklan semacam itu,” kata Abdul, dikutip dari ANTARA.

Menurut data riset LKDI, 82 persen pengguna platform Meta melaporkan bahwa mereka pernah terpapar iklan judi online. Lebih lanjut, ribuan situs judi online masih dapat diakses menggunakan IP Address Indonesia, menunjukkan perlunya upaya lebih keras dari pemerintah dan pihak terkait.

Abdul menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah terhadap korporasi Meta, agar melarang seluruh konten judi online yang semakin hari semakin agresif dan vulgar. 

“Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada Meta untuk melarang iklan dan konten judi online,” ujarnya.

LKDI juga menyerukan agar pemerintah lebih proaktif dalam menindak situs-situs judi online dan menegakkan peraturan yang ditujukan untuk mengatasi perjudian daring. Abdul mendorong peran kepolisian dalam memastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam aktivitas judi online diproses secara hukum.

Abdul Kholik mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta dalam mengatasi masalah ini. 

“Kita harus saling mengingatkan bahwa judi online adalah kejahatan yang tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga berbagai masalah sosial,” tegasnya.

Dengan meningkatnya intensitas promosi judi online, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari konten-konten merugikan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini