Streaming Radio Lawang Kuari

Diskominfo Sekadau Perangi Judi Online dan Penipuan Digital Melalui Edukasi dan Kewaspadaan

Editor: Redaksi author photo

Kadis Kominfo Sekadau, Matius Jon [IG]
Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Dalam upaya serius untuk memberantas judi online dan penipuan digital yang semakin marak di media sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sekadau terus berkomitmen untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Langkah preventif ini bertujuan untuk melindungi warga dari ancaman yang semakin merugikan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau, Matius Jon, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian online dan penipuan digital.

“Kami mendeklarasikan perang terhadap judi online dan berbagai bentuk penipuan digital di media sosial. Namun, kewenangan pemblokiran situs-situs tersebut ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kami di daerah hanya dapat memantau dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati,” ujar Matius Jon, Kamis (21/11/2024).

Salah satu modus penipuan yang kini semakin sering terjadi adalah penyebaran file APK berbahaya. Matius Jon menjelaskan bahwa file tersebut bukanlah aplikasi resmi, melainkan perangkat yang dirancang untuk menyadap data pribadi pengguna. 

“Jika file tersebut dibuka, data pribadi Anda bisa bocor, bahkan berisiko pada pembobolan rekening atau penyalahgunaan informasi pribadi,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membuka file yang diterima melalui media sosial, terutama yang berupa undangan, surat pajak, atau surat tilang.

“Instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak dan kepolisian tidak pernah mengirimkan file pribadi melalui WhatsApp atau media sosial. Jika Anda menerima kiriman seperti itu, segera abaikan dan laporkan,” tegas Matius.

Selain itu, Matius menyoroti fenomena judi online yang sering kali menyusup melalui game, spam, atau iklan menarik di media sosial. 

“Awalnya, mereka menawarkan permainan uji coba, namun lama-kelamaan akan mengarahkan pengguna untuk melakukan taruhan. Jika terjebak, ini bisa berujung pada kerugian finansial yang besar serta masalah hukum,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dalam mengklik situs atau iklan mencurigakan di media sosial. 

“Dengan hanya mengklik situs tersebut, Anda bisa dianggap terlibat dalam aktivitas perjudian, meskipun belum mengalami kerugian. Banyak situs yang memanfaatkan sistem top-up dan iklan dewasa untuk menarik pengguna,” tambahnya.

Diskominfo Kabupaten Sekadau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan situs-situs mencurigakan atau yang telah menyebabkan kerugian finansial kepada pihaknya. Laporan-laporan ini akan diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk verifikasi lebih lanjut dan pemblokiran. 

“Kami berharap agar para pengguna media sosial, terutama yang memiliki banyak pengikut, lebih bijak dalam mempromosikan sesuatu. Jangan sampai tanpa sadar melanggar hukum. Mari bersama-sama menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Matius Jon. [tim]

Share:
Komentar

Berita Terkini