Foto Bersama Anggota DPRD Sekadau saat ikuti orientasi di Pontianak. SUARALAWANGKUARI.COM/ist |
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sekadau, Eko Sulistyo, menjelaskan bahwa orientasi ini merupakan bagian dari angkatan ke-7 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, hak, dan kewajibannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ujar Eko, Senin (18/11/2024).
Selain itu, Eko menambahkan bahwa orientasi ini bertujuan memperluas wawasan kebangsaan, meningkatkan integritas dan moralitas, serta membangun sinergi antara DPRD dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Narasumber Berkompeten
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan, serta didampingi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sekadau. Narasumber dalam orientasi ini terdiri dari Widyaiswara dan pejabat struktural di lingkungan Pemprov Kalbar yang telah memiliki sertifikat Training of Trainer (ToT), serta akademisi dari wilayah Kalimantan Barat.
Landasan Hukum dan Kewajiban
Eko menegaskan bahwa pelaksanaan orientasi bagi anggota DPRD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2018, yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.
“Orientasi ini merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti oleh anggota DPRD terpilih sebelum memulai tugas-tugas sebagai wakil rakyat,” ungkapnya.
Eko menambahkan, kegiatan orientasi ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Sekadau dalam mengemban amanah rakyat sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan. [tim]