Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan tera atau tera ulang di Kabupaten Sekadau pada periode 2021-2023. 
Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang saat konfrensi pers. SUARALAWANGKUARI.COM/SK
Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, menyatakan bahwa tersangka GDS, yang merupakan Kepala UPTD Meteorologi Legal Kabupaten Sekadau, diduga melakukan penyimpangan bersama R, yang bertindak sebagai direktur perusahaan yang dibentuk berdasarkan kesepakatan keduanya.
Dugaan korupsi ini terkait pungutan yang melebihi ketentuan dalam pelayanan tera. Menurut hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 600 juta.
“Tersangka R dan GDS telah dilakukan penahanan di Rutan Sanggau selama 20 hari,” ujar Adyantana Meru Herlambang usai penyidikan di Kantor Kejari Sekadau, Rabu (9/10/2024).
Pelayanan tera adalah kegiatan penting yang berfungsi memastikan akurasi alat ukur, takar, dan timbang di pasar tradisional. Ini untuk menjamin tertib ukur serta melindungi hak konsumen. Pelayanan ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar jujur dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Munawar Rahim, selaku penasehat hukum kedua tersangka, meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita harus menunggu proses pengadilan yang sah, dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan,” katanya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi, akar dari tindak korupsi. Pasal ini menetapkan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 hingga 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. [SK]