SEKADAU – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Management System (CMS) Bagi Perangkat Desa Se-Kabupaten Sekadau, di aula serbaguna lantai II Kantor Bupati Sekadau, Selasa (21/3/2023).Foto Bersama usai pembukaan sosialisasi Perbup.
Bupati Sekadau, Aron mengatakan, dengan diundangkannya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, maka undang-undang Desa telah memberikan kewenangan besar kepada Desa, diantaranya adalah kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, serta pengelola keuangan Desa berdasarkan peraturan dalam negeri Nomor 20 Tahun 2018.
"Dengan diberlakukannya undang-undang Desa, Pemerintah juga memberikan bantuan berupa transfer dana Desa (DD) yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas keuangan Desa selain dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan pendapatan lain Desa yang sah dengan harapan kemampuan Desa itu sendiri dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat untuk kesejahteraan bersama masyarakat Desa dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa," ungkap Aron.
Aron mengatakan berdasarkan Perda Nomor 52 Tahun 2022 tentang standar operasional prosedur pengelolaan keuangan Desa dan transaksi non tunai pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA), mengamanatkan mengenai pelaksanaan pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBDESA, penggunaan Dana Desa dan alokasi dana Desa tidak bersifat eksklusif karena harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat dalam bentuk transparan.
"Dana Desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan disiplin dalam administrasi dan penggunaan dana wajib menggunakan sistem keuangan Desa sesuai versi 2.05 sesuai peraturan menteri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa dan langsung tersusun APBDESA tahun 2023, " ungkapnya.
"Peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa harus dilakukan secara terus menerus yang merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada aparat Pemerintah Desa dengan harapan aparat Pemerintah Desa mempunyai kemampuan mengelola Desanya, maka pelayanan dan komitmen melayani masyarakat Desa dapat ditingkatkan guna mendukung terwujudnya visi-misi Kabupaten Sekadau yang maju sejahtera dan bermartabat," tukas dia. [wie]