Streaming Radio Lawang Kuari

Polres Sekadau Periksa Dua Oknum Mantan Aparatur Desa Terlibat Kasus Tipikor

Editor: Redaksi author photo

Ilustrasi - Korupsi Dana Desa [Foto:Kaltengtoday]
SEKADAU -Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, saat ini tengah memeriksa dua oknum mantan aparatur desa di Kabupaten Sekadau, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kedua oknum mantan aparatur desa itu adalah AS yang dulu menjabat sebagai Kepala Desa Nanga Mentukak, serta IS, selaku mantan Kaur Tata Usaha.

Ironisnya lagi, AS dan IS ternyata merupakan saudara kandung yang kompak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan AS menjabat sebagai Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019. Sementara, IS menjabat sebagai Kaur TU Desa Nanga Mentukak tahun 2018-2019.

"Jadi, pada tahun 2020 kita ada melakukan penyelidikan terkait dengan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019 dan Kaur TU-nya periode 2018-2019," ungkap Rahmad di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).

Rahmad menjelaskan, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS diminta untuk mengembalikan sejumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari. Adapun perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.

Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut. Sehingga, pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut naik menjadi penyidikan.

"Kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka," beber Rahmad.

Dijelaskan, perbuatan melawan hukum ini dilakukan kedua tersangka pada 2021 lalu. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS kemudian diminta untuk mengembalikan jumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari.

Perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.

Hanya saja, atensi dari Inspektorat tersebut diabaikan kedua tersangka. Hingga akhirnya, pada 29 Desember 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Setelah naik ke penyidikan, dilakukan kembali audit perhitungan kerugian negara pada 17 Februari 2022. Dan hasil audit PKKN diterima Polres Sekadau pada 22 Agustus 2022.

“Berdasarkan hasil audit PKKN, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AS dan IS semakin jelas sehingga dilakukan gelar perkara di Polda Kalbar. Dengan demikian, pada 17 Januari 2023, AS dan IS ditetapkan sebagai tersangka,” beber Kasatreskrim.

Dan hari ini, Senin (6/2/2023), AS dan IS telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sekadau.

“Apakah nantinya keduanya akan ditahan atau tidak, kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi,” tegas Kasatreskrim. [sk]
Share:
Komentar

Berita Terkini