SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sekadau, berhasil membekuk FE (43) pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (5/1/2023).FE, Pelaku
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan kejadian tersebut berawal dari kiriman pesan singkat WhatsApp (WA) yang berisi ancaman untuk membunuh korban AL, (14), yang terbaca oleh orangtua korban.
“Terbongkarnya aksi cabul ini dari pesan atau chat WA dari pelaku FE kepada korban AL yang berisi ancaman. Dalam chat tersebut, FE akan membunuh AL sekeluarga jika menceritakan aib tersebut,” katanya.
Dirinya menjelaskan setelah pesan itu terbaca oleh orangtua AL, yakni EL, dirinya khawatir dengan keselamatan sang anak, EL pun mendatangi salah satu asrama dimana pada saat itu, anaknyasedang berda di asrama.
EL pun menanyakan perihal ancaman FE terhadap AL. Namun sang anak sempat mengelak dan mengatakan tidak ada masalah apa-apa.
“Hanya saja, selaku orangtua EL terus membujuk AL. Di situ lah, akhirnya AL mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama tersangka FE di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah mengetahui kejadian tersebut, dari pelaku, EL selaku orangtua pun tidak terima. Ia melaporkan tersangka FE ke Mapolres Sekadau.
“Berdasarkan laporan EL, kami pun langsung mengamankan tersangka FE. Ia diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak,” pungkasnya.[rls]