SEKADAU - Selama pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2022 yang digelar Polres Sekadau sejak tanggal 3 - 16 Oktober 2022, sebanyak 169 teguran diberikan kepada pengguna kendaraan roda dua, empat dan enam.Kasatlantas Polres Sekadau, AKP Much Shofian dan pengendara
Kapolres Sekadau melalui Kasat Lantas AKP Much. Shofian menerangkan, teguran yang diberikan sesuai dengan 7 prioritas pelanggaran yang menjadi target atau sasaran selama Operasi Zebra Kapuas 2022.
"Teguran diberikan kepada 60 orang sebab kelengkapan kendaraannya kurang, 85 orang lantaran berkendara tanpa SIM atau STNK serta 24 pelanggaran lainnya," ungkap Kasat Lantas, Senin (17/10/2022).
Sedangkan untuk jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran didominasi oleh roda dua sebanyak 144, roda empat sebanyak 15 dan kendaraan roda enam sebanyak 10 pelanggaran.
"Dari 169 pelanggar tersebut 3 diantaranya ASN, karyawan atau swasta 148 orang, pelajar atau mahasiswa 10 orang dan lainnya 8 orang," terang Kasat Lantas.
Lebih jauh Kasat Lantas menerangkan, apabila dibandingkan dengan operasi yang sama di tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran selama Operasi Zebra Kapuas 2022 mengalami penurunan sekitar 22 %.
"Jumlah pelanggaran pada tahun 2021 sebanyak 216, tahun ini berkurang menjadi 169. Seiring hal ini, kami harapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas semakin baik," tutupnya. [Hms]