Streaming Radio Lawang Kuari

Barang Bukti Sabu 12,46 Gram Dimusnahkan Polres Sekadau

Editor: Layli author photo

Konfrensi Pers  Pemusanahan Barang Bukti Sabu di Polres Sekadau.
SEKADAU -  Kepolisian Resor Sekadau menggelar konferensi pers terkait dengan penindakan terhadap pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sekadau, Senin (26/9/2022).

Wakapolres Sekadau Kompol Mohammad Aminuddin mengatakan pemusnahan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil hari pengungkapan pada saat bulan September yang lalu.

"Ada tujuh tersangka yang sudah kita aman dimana TKP-nya di Sekadau semua. Tiga di Kecamatan Sekadau Hilir, dan satu di Kecamatan Nanga Mahap," ujar Wakapolres.

Wakapolres Sekadau menjelaskan total bahwa barang bukti yang dimusnahkan seberat 12,46 gram. Dia juga meminta peran serta masyarakat dapat berkoordinasi untuk memberantas peredaran narkoba.

"Barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 12,46 gram. Dan mereka juga rata-rata pengedar. Saya juga minta peran masyarakat apabila ada terjadi penyalahgunaan narkoba segeralah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, guna untuk memberantas peredaran narkoba," harapnya.

Adapun tujuh tersangka tersebut yaitu berinisial AJ dan RP, TKP di Jalan Tanjung dengan barang bukti lima plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal bening yang diduga jenis sabu seberat 0,52 gram.
Tersangka berinisial AS, TKP di parkiran hotel Borneo Sekadau dengan barang bukti empat buah plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 11,32 gram. 

Tersangka berinisial A, TKP di Jalan Batu Pahat, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, dengan barang bukti satu plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal bening yang diduga jenis sabu seberat 0,35 gram.

Tersangka FS, dan MS, TKP di Jalan Abadi Bersama, gang Mangga barang bukti satu plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal bening yang diduga jenis sabu seberat 0,27 gram.

Mereka disangkakan 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [rls]

Share:
Komentar

Berita Terkini