Streaming Radio Lawang Kuari

Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di Bulan Suci Ramadan

Editor: Layli author photo

Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Much Shofian dan anggota.
SEKADAU---Kasat Lantas Polres Sekadau, IPTU Much Shofian mengatakan kepada Pengunjung pasar Ramadan agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan, karena bisa menggangu kelancaran arus lalu-lintas.

Himbauan tersebut untuk memberikan arahan tentang Ketertiban Berlalu Lintas sehingga bisa diwujudkan aman damai di Bumi Lawang Kuari ini.

“Buat yang berkendaraan roda dua dan maupun roda empat berhati-hati karena beberapa titik di jalan raya kabupaten Sekadau menjadi pasar juadah untuk pembeli berbuka puasa,” imbau Kasat.

Ia juga gencarkan Himbauan terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong, HImbauan tersebut diberikan kepada para penguna motor roda dua.

“Kami  imbau larangan penggunaan knalpot bising yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku.apa lagi ini bulan suci Ramadan,” tambahnya.

Untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

“Selain itu, aturan tentang penggunaan knalpot pun juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB,” urainya.

Kasat menegaskan, bahwa dasar dari imbauan penertiban ini sudah jelas, bahwa knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan, merupakan salah satu syarat utama agar dapat dikemudikan di jalan.

Kegiatan penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media massa akibat gangguan dari suara bising knalpot brong dilingkungan.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi Himbauan ini dapat menumbuhkan kesadaran para penguna jalan raya di Sekadau ini,” pungkasnya. [mus]

Share:
Komentar

Berita Terkini