Streaming Radio Lawang Kuari

Polres Sekadau Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah

Editor: Layli author photo

Ilustrasi - Sertipikat Tanah (Sindonews)

SEKADAU
---Polres Sekadau berhasil mengamankan tersangka berinisial A yang diduga untuk melakukan penipuan dan Penggelapan sertifikat tanah hak milik. Dimana pelaku merupakan karyawan akta notaris yang ada di Kabupaten Sekadau.

Kasat Reskrim Polres Sekadau melalui Kanit Pidana Umum IPDA Jessi S Sianturi mengatakan, kasus tersebut dimulainya pada tahun 2017.

"Awalnya si A itu mengurus sertifikat orang untuk balik nama dari tahun 2017 sudah dikasi duit. Namun, sampai sekarang sertifikatnya itu tidak dibalik nama," kata IPDA Jessi S Sianturi, Jumat (9/7/2021).

Dijelaskannya, ada beberapa warga yang melapor ke polres Sekadau dan mengadukan bahwa korban merasa tertipu. 

"Merasa korban telah tertipu maka para korban melaporkan ke polres Sekadau, dan kami langsung melakukan penyidikan kasus tersebut," jelasnya.

Hingga saat ini, pelaku dijelaskannya sudah diamankan di Polres Sekadau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Setelah, kami lakukan penyidikan dan pelaku sudah diamankan, kemarin malam dan sudah ditahan di polres Sekadau, Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. [Cil].

Share:
Komentar

Berita Terkini