| Trenggiling yang ditemukan warga Desa Rantau Panjang, Kayong Utara. Satwa tersebut kemudian dilepasliarkan ke kawasan Taman Nasional Gunung Palung. SUARALAWANGKUARI/SK |
Satwa dilindungi tersebut ditemukan Nasir (50), warga Dusun Sepakat Jaya, saat memeriksa kebun cabainya. Pukat yang menjerat trenggiling itu sebelumnya dipasang Nasir untuk mencegah ayam dan hewan liar masuk ke area tanaman.
Melihat trenggiling terjerat, Nasir langsung menyelamatkan satwa tersebut dan mengamankannya di dalam keranjang. Ia kemudian melaporkan temuan itu kepada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kayong sekitar pukul 09.35 WIB.
Kepala UPT KPH Wilayah Kayong, Ponty Wijaya, bersama jajarannya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Karena tim BKSDA sedang fokus menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), proses pelepasliaran dilakukan oleh KPH Kayong dengan dilengkapi dokumentasi foto dan video sebagai bagian dari laporan kegiatan.
Trenggiling tersebut kemudian dibawa ke kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) di Desa Sutera, Kecamatan Sukadana. Sekitar pukul 11.05 WIB, satwa tersebut berhasil dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Ponty mengatakan, trenggiling tersebut diduga keluar dari habitatnya karena terdampak karhutla yang terjadi di kawasan Desa Rantau Panjang.
“Diduga kuat satwa ini terdesak keluar dari habitat aslinya akibat kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Desa Rantau Panjang,” ujar Ponty.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi salah satu gambaran dampak karhutla terhadap ekosistem. Kebakaran tidak hanya mengancam lingkungan dan aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu habitat serta pergerakan satwa liar.
Ponty mengapresiasi tindakan Nasir yang memilih menyelamatkan trenggiling tersebut dan segera melaporkannya kepada petugas.
“Kami sangat mengapresiasi kehendak baik dan kepedulian Pak Nasir yang langsung menyelamatkan serta melaporkan temuan trenggiling ini kepada kami,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memburu, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Masyarakat yang menemukan satwa dilindungi juga diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditangani dengan tepat dan dikembalikan ke habitat yang sesuai.
“Kesadaran masyarakat seperti inilah yang sangat kita butuhkan di tengah kondisi darurat karhutla,” pungkasnya. [SK]