![]() |
| Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026). SUARALAWANGKUARI/SK |
Menurut Amirullah, MCSP tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan administrasi atau menjadi tanggung jawab Inspektorat semata. Instrumen tersebut harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh perangkat daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya korupsi.
Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026).
“Komitmen itu tulisan yang hampir pasti menjadi aksi. Kalau sudah kita ucapkan, itu sudah mendekati aksi. Jadi komitmen perangkat daerah dalam pelaksanaan MCSP ini harus kita kuatkan,” ujar Amirullah.
Ia menjelaskan, MCSP Tahun 2026 menekankan pendekatan pengawasan berbasis risiko atau risk-based surveillance. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah dituntut mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi sejak dini hingga mengendalikan berbagai risiko korupsi secara lebih komprehensif dan terukur.
“Paradigma MCSP sekarang adalah pendekatan berbasis risiko, yang mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi,” katanya.
Amirullah menegaskan, pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah karena setiap organisasi perangkat daerah memiliki proses kerja dan potensi risiko masing-masing.
Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan aset hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN), seluruh tahapan harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan pengendalian risiko.
“Ini bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi tugas semuanya. Sekarang pendekatannya terintegrasi dan komprehensif,” tegasnya.
Menurutnya, pelaksanaan MCSP diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dan fraud atau kecurangan.
Amirullah mengingatkan, kecurangan kerap tidak terlihat pada tahap awal. Namun, ketika terjadi dan tidak segera dikendalikan, dampaknya dapat menjadi besar serta merugikan pemerintah maupun masyarakat.
“Fraud itu tersembunyi, tetapi begitu muncul dampaknya luar biasa. Karena itu, celah dan peluangnya harus kita kurangi,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah area yang dinilai memiliki risiko dan perlu mendapat perhatian bersama, di antaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, manajemen ASN, pendapatan daerah serta pengelolaan barang milik daerah.
Beberapa sektor seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan hingga manajemen ASN, lanjutnya, selama ini kerap menjadi perhatian dalam berbagai kasus penindakan korupsi. Karena itu, setiap perangkat daerah harus mampu mengenali potensi risiko sejak awal dan memastikan sistem pengendaliannya berjalan efektif.
“Di mana celah risiko pada proses kerja kita dan apakah pengendaliannya efektif, itu harus menjadi pertanyaan bersama,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan MCSP, perangkat daerah memiliki tiga peran strategis. Pertama, sebagai pemilik risiko sekaligus pengendalian. Kedua, sebagai penyedia data dan bukti dukung. Ketiga, sebagai pelaksana tindak lanjut atas hasil pengawasan dan evaluasi.
Sementara itu, Inspektorat berperan sebagai pendamping sekaligus pengawas. Adapun Sekretaris Daerah menjalankan fungsi sebagai pengarah dan pengendali.
“Keberhasilan MCSP mutlak merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah,” katanya.
Amirullah juga meminta setiap kepala perangkat daerah memahami secara langsung indikator MCSP serta tanggung jawab yang melekat pada unit kerja masing-masing.
Ia menekankan agar proses teknis maupun administrasi tidak sepenuhnya diserahkan kepada staf atau person in charge (PIC). Keterlibatan pimpinan diperlukan agar pelaksanaan MCSP tidak berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan tata kelola dan pengendalian risiko.
“Saya minta kepala perangkat daerah ikut memahami. Jangan seluruh proses teknis diserahkan kepada staf atau PIC semata,” pungkasnya.
Dengan penguatan komitmen tersebut, Pemkot Pontianak berharap pelaksanaan MCSP 2026 tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi mampu menjadi bagian dari sistem kerja pemerintahan yang mendorong pencegahan korupsi sejak dari hulu serta menciptakan pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel dan berintegritas.[SK]
