| Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Adrianus. SUARALAWANGKUARI/SK |
Desakan tersebut disampaikan Adrianus di tengah kondisi Kabupaten Mempawah yang masih menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai proses hukum terhadap dugaan tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Adrianus, siapa pun yang nantinya terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan dan melanggar aturan harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Terlebih, pihak yang menjadi sorotan merupakan anggota DPRD yang memiliki posisi sebagai wakil rakyat.
“Anggota DPRD ini kan wakil rakyat. Harusnya yang bersangkutan ikut merasa iba terhadap permasalahan bencana Karhutla,” ujar Adrianus.
Ia menilai dugaan aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius karena masyarakat Mempawah masih merasakan dampak karhutla, mulai dari terganggunya aktivitas sehari-hari hingga persoalan kualitas udara dan kesehatan.
“Bagaimana dengan kondisi masyarakat yang dari sisi ekonomi susah, bekerja susah, makan susah, apalagi mau bernapas saja susah, sesak,” katanya.
Adrianus juga menyoroti video yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan dan beredar melalui media sosial. Menurutnya, aparat perlu mengusut secara menyeluruh konteks kejadian tersebut, termasuk memastikan siapa yang melakukan aktivitas pembakaran, bagaimana kondisi lahan, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
“Yang dipermasalahkan ini bukan hanya aktivitas yang bersangkutan membakar atau tidak. Yang bersangkutan mungkin bisa berdalih bukan atau tidak membakar lahan, tapi ini kan di lahan sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pernyataan dalam video yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat, termasuk ucapan yang disebut berkaitan dengan pembakaran lahan.
Bagi Adrianus, seluruh fakta dalam video maupun kondisi di lapangan harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Ia berharap penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada potongan video yang beredar, tetapi diperkuat dengan keterangan saksi, pemeriksaan lokasi, serta alat bukti lainnya.
Sementara itu, Polres Mempawah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait video dugaan pembakaran lahan tersebut. Polisi kemudian menaikkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melibatkan tim Laboratorium Forensik dalam olah TKP lanjutan.
Adrianus berharap proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan transparan. Menurutnya, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti serta tidak membedakan seseorang berdasarkan status maupun jabatannya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dan pejabat publik.
“Jangan sampai ke depan ada masyarakat, khususnya peladang, yang ditangkap oleh pihak APH. Kalau hal itu terjadi, saya yang akan memimpin demo agar peladang tersebut dibebaskan,” tegasnya.
Adrianus menekankan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut seorang anggota DPRD, tetapi juga berkaitan dengan konsistensi penegakan hukum di tengah kondisi karhutla yang masih berdampak terhadap masyarakat.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. [SK]