Streaming Radio Lawang Kuari

Jukir Liar Bawa Sajam dan Miras Ditertibkan di PSP Kebon Sayoek Pontianak

Editor: Admin author photo

 

Pelaku saat diamankan. SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Seorang juru parkir (jukir) liar berinisial AF (42) ditertibkan tim gabungan di kawasan Jalan Pattimura, Kompleks PSP Kebon Sayoek, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (1/9/2026).

Penertiban dilakukan setelah muncul laporan masyarakat terkait aktivitas AF yang diduga menarik biaya parkir di kawasan bebas parkir dan mengganggu kenyamanan pengunjung.

Situasi tersebut menjadi perhatian setelah seorang warga mengunggah pengalamannya di media sosial. Warga tersebut mengaku merasa tidak nyaman saat membawa pelancong asal Malaysia berkunjung ke kawasan PSP Kebon Sayoek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat dilakukan pemeriksaan, AF tidak hanya diduga melakukan pungutan parkir di kawasan bebas parkir, tetapi juga kedapatan membawa senjata tajam dan minuman beralkohol.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, penertiban tersebut merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menindak praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beraktivitas di kawasan Jalan Pattimura Kompleks PSP Kebon Sayoek. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Rendrayani, praktik parkir liar tidak hanya bertentangan dengan ketentuan perparkiran, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan rasa aman masyarakat.

Terlebih, Kompleks PSP Kebon Sayoek merupakan salah satu kawasan yang ramai dikunjungi warga maupun wisatawan.

“Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman saat beraktivitas, apalagi di kawasan yang memang bebas parkir,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, tim gabungan turun ke lokasi setelah menerima informasi mengenai aktivitas jukir liar yang dinilai meresahkan pengunjung.

“Begitu ada informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung turun ke lapangan. Yang bersangkutan kami amankan karena diduga melakukan pungutan parkir di kawasan bebas parkir dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan senjata tajam dan minuman beralkohol yang dibawa AF.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di kawasan publik. Karena itu, AF kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan.

“Karena ditemukan barang yang berpotensi membahayakan, maka yang bersangkutan dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut. Kami ingin memastikan kawasan publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

Ahmad menegaskan penertiban terhadap jukir liar tidak akan berhenti pada satu lokasi. Satpol PP bersama Dishub, kepolisian dan perangkat terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah titik yang rawan praktik parkir liar.

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau masih ada praktik parkir liar yang meresahkan, akan kita tertibkan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan pungutan parkir di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas parkir maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

“Silakan laporkan jika menemukan pungutan parkir liar atau tindakan yang meresahkan. Kami ingin pengelolaan parkir di Kota Pontianak berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Penertiban AF menjadi pengingat bahwa kawasan publik harus terbebas dari aktivitas yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Pemerintah Kota Pontianak memastikan pengawasan akan terus diperkuat, terutama terhadap praktik parkir liar yang meresahkan warga maupun pengunjung.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play