| Sedikitnya sembilan remaja diamankan polisi dalam patroli malam, Sabtu (19/9/2026). Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Mempawah untuk mendapatkan pembinaan. SUARALAWANGKUARI/SK |
Patroli menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan menjadi lokasi pelanggaran lalu lintas pada malam hari. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.
Dalam patroli tersebut, personel menyusuri sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Raya G.M. Taufik, Jalan Raya Raden Kusno, Jalan Raya Daeng Manambon hingga Jalan Gusti Sulung Lelanang.
Kegiatan melibatkan personel Piket 90 Satlantas Polres Mempawah bersama personel Piket Fungsi Polres Mempawah.
Petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi aktivitas balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Selain melakukan pemantauan, petugas juga menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan. Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong serta pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Sedikitnya sembilan remaja diamankan dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Mempawah untuk mendapatkan pembinaan.
Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasi Humas AKP Joko Suyanto mengatakan patroli tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Menurutnya, patroli juga dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan dari aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Patroli akan terus dilakukan, terutama pada waktu dan lokasi yang berpotensi digunakan untuk aktivitas balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya,” tegasnya.
AKP Joko mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan dengan perlengkapan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan aksi balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara, tetapi juga dapat mengancam pengguna jalan lainnya.
“Selain membahayakan diri sendiri, aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong juga dapat mengganggu pengguna jalan serta masyarakat di sekitar,” tutup AKP Joko Suyanto. [SK]