Streaming Radio Lawang Kuari

Perempuan di Tayan Hulu Ditangkap Diduga Edarkan Sabu, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Editor: Admin author photo

 

Barang bukti yang diamankan Polres Sanggau. SUARALAWANGKUARI/SK
Sanggau (Suara Lawang Kuari) – Polsek Tayan Hulu bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengamankan seorang perempuan berinisial NT (44), yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Gang Cidayu, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

NT diamankan pada Kamis (20/8/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Informasi yang diterima sekitar pukul 17.30 WIB itu langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tayan Hulu dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi rumah yang menjadi lokasi dugaan aktivitas narkotika tersebut dan mengamankan NT yang diketahui merupakan pemilik rumah.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Lima bundel plastik bening berklip berukuran kecil ditemukan di dalam dompet kecil berwarna merah yang diletakkan di tempat sampah di bagian dapur rumah.

Petugas kemudian menemukan satu paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu putih, diikat dengan kantong plastik bening, lalu disimpan di dalam sepatu berwarna merah muda milik terduga pelaku.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di kamar mandi. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket plastik bening berklip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

NT beserta seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan ke Polsek Tayan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut bersama Satresnarkoba Polres Sanggau.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Robianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat dan koordinasi antara Polsek Tayan Hulu dengan Satresnarkoba Polres Sanggau.

“Kami akan terus mengembangkan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut,” ujar Iptu Robianto.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan tetap mengedepankan prosedur hukum.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan perkara narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Dari penanganan sementara, polisi mengamankan dua paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu sepatu berwarna merah muda, lima bundel kantong plastik bening berklip, dua dompet kecil, 12 kantong plastik berklip yang berisi sisa butiran kristal yang diduga merupakan bekas kemasan narkotika, serta satu sendok pipet berwarna putih.

Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, NT bersama seluruh barang bukti dibawa personel Satresnarkoba Polres Sanggau dari Polsek Tayan Hulu menuju Mapolres Sanggau.

NT selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan perkara. Polisi juga memastikan seluruh barang bukti akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur penyidikan.

Dalam perkara tersebut, NT disangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian yang dilakukan penyidik.

Polres Sanggau melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Kepolisian menilai pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, dengan tetap mengedepankan proses hukum serta asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang masih menjalani pemeriksaan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play