Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat koordinasi dan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi nelayan guna memastikan pasokan tepat sasaran, sesuai kebutuhan, dan tidak disalahgunakan.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Efektivitas Penyaluran BBM Subsidi bagi Nelayan di Kalimantan Barat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (20/8/2026).
Harisson mengatakan sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu penopang perekonomian Kalimantan Barat. Karena itu, ketersediaan BBM subsidi, khususnya Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), menjadi kebutuhan penting bagi nelayan untuk menunjang aktivitas melaut.
“Oleh karena itu, kepastian, kelancaran, dan ketepatan penyaluran BBM subsidi menjadi perhatian yang harus kita kawal bersama,” ujar Harisson.
Ia menjelaskan, tata kelola penyaluran BBM subsidi bagi nelayan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/KEPMEN-KP/2016, Kepmen KP Nomor 54 Tahun 2026, Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1 Tahun 2025, serta Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
Sebagai bentuk pengendalian di tingkat daerah, Pemprov Kalbar juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 998/RO-EKON/2025 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Kalimantan Barat.
Menurut Harisson, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar memiliki peran penting dalam memastikan seluruh mekanisme penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat memegang mandat strategis untuk mengoordinasikan, memvalidasi usulan calon pengelola SPDN/SPBUN, mengesahkan data kebutuhan kuota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan secara berkala kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Harisson mengatakan, proses pengajuan dan verifikasi surat rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan kini mulai mengikuti perkembangan digitalisasi pelayanan. Proses tersebut dilakukan melalui Aplikasi XStar yang dikembangkan BPH Migas.
Setiap surat rekomendasi dilengkapi kode QR sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dan pengawasan. Sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat validasi penerima sehingga BBM subsidi benar-benar diterima nelayan yang memenuhi persyaratan.
“Persyaratan penerbitan rekomendasi telah diatur secara berjenjang dan harus dipenuhi oleh setiap nelayan yang mengajukan rekomendasi,” ungkapnya.
Saat ini, Kalimantan Barat memiliki 17 SPBUN aktif dan satu SPBN yang berada di Kota Pontianak. Sebanyak 17 SPBUN tersebut tersebar di Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sambas, Mempawah, Kayong Utara, dan Kota Singkawang.
Namun, implementasi penyaluran di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Persoalan tersebut antara lain legalisasi dokumen kapal, gangguan atau kendala pada Aplikasi XStar, keterbatasan akses internet dan jaringan komunikasi, jarak pelayanan, keterbatasan kuota, hingga proses verifikasi fisik.
Berbagai kendala tersebut dinilai perlu segera dicarikan solusi agar tidak menghambat nelayan dalam memperoleh BBM subsidi yang menjadi kebutuhan utama untuk menjalankan aktivitas penangkapan ikan.
Menghadapi berbagai persoalan tersebut, Harisson menekankan pentingnya memperkuat sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam tata kelola BBM subsidi bagi nelayan.
Koordinasi diperlukan mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, pengelola SPBUN, hingga organisasi dan nelayan sebagai penerima manfaat.
“Pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama, terpadu, dan berkelanjutan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, sesuai kebutuhan nelayan, serta dapat mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Harisson, pengawasan yang kuat tidak hanya diperlukan untuk mencegah penyimpangan, tetapi juga memastikan nelayan yang benar-benar membutuhkan mendapatkan akses BBM subsidi secara mudah dan sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri pejabat dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPH Migas, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat, kepala perangkat daerah terkait, kepala dinas yang membidangi perikanan di kabupaten/kota wilayah pesisir, kepala UPT pelabuhan perikanan, KSOP Pontianak, koordinator penyuluh perikanan, HNSI Provinsi Kalbar, serta para pengelola SPBUN.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, Pemprov Kalbar berharap tata kelola BBM subsidi bagi nelayan semakin transparan, efektif dan akuntabel, sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat nelayan yang menjadi sasaran program.[SK]
