Streaming Radio Lawang Kuari

Pemkab Landak Bantah Tudingan Penyalahgunaan Wewenang Terkait Lahan PT Condong Garut

Editor: Admin author photo

 

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen. SUARALAWANGKUARI/SK
Landak (Suara Lawang Kuari) – Pemerintah Kabupaten Landak membantah tudingan penyalahgunaan wewenang dan dugaan kongkalikong terkait penguasaan lahan yang melibatkan PT Condong Garut (CG).

Tudingan tersebut sebelumnya dialamatkan kepada Bupati Landak dan jajaran pemerintah daerah melalui laporan sekelompok masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, menilai tudingan yang mengarah kepada Bupati Landak tidak tepat secara administratif. Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

“Laporan yang mengarah ke Bupati itu salah alamat dan keliru secara administratif. Perlu dipahami bahwa kewenangan mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) sepenuhnya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sama sekali bukan wewenang Bupati,” tegas Nomensen saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Menurut Nomensen, Pemkab Landak selama ini justru telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT CG terkait persoalan lahan yang dikeluhkan masyarakat.

Ia membantah tudingan bahwa pemerintah daerah melakukan pembiaran ataupun bekerja sama dengan perusahaan yang disebut menelantarkan lahan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Landak tidak pernah lepas tangan. Buktinya jelas, kami sudah menyurati dan memberikan teguran resmi kepada PT CG hingga empat kali. Mulai dari SP1, SP2, SP3, hingga surat peringatan terakhir,” ungkapnya.

Nomensen mengatakan, rangkaian teguran tersebut menjadi bagian dari langkah administratif Pemkab Landak dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia membantah adanya dugaan kongkalikong antara pemerintah daerah dan perusahaan.

“Jadi, tudingan adanya kongkalikong itu harus kami bantah, karena tindakan administratif kita sangat terukur dan tegas,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh dokumen terkait pembinaan dan pemberian sanksi administratif tersebut tercatat dalam arsip pengawasan pemerintah daerah.

Setelah melalui proses evaluasi dan pengawasan, Nomensen menyebut PT CG saat ini mulai menunjukkan sikap kooperatif dalam menyelesaikan berbagai kewajibannya.

“Saat ini, pihak perusahaan sedang berproses dan sudah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di lapangan. Kami terus mengawal agar hak-hak masyarakat dan regulasi negara benar-benar dihormati oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Pemkab Landak, lanjutnya, kini memfasilitasi proses penataan dan penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang berada atau bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT CG.

Pemerintah daerah berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait agar persoalan lahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan hak masyarakat.

“Fokus kami sekarang adalah memastikan perbaikan ini berjalan tuntas. Kami sedang memfasilitasi mediasi dan pembebasan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan area perusahaan, dan prosesnya sedang berjalan ke arah yang positif,” tutup Nomensen.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play