![]() |
| Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora saat Memimpin Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81. SUARALAWANGKUARI/SK |
Komitmen tersebut disampaikan dalam Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (19/8/2026).
Peringatan tahun ini mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”. Tema tersebut menjadi momentum bagi jajaran Kementerian Hukum untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, responsif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara mengatakan, Hari Pengayoman ke-81 harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk semakin hadir di tengah masyarakat.
Menurut Jonny, kehadiran tersebut harus diwujudkan melalui seluruh tugas dan fungsi Kementerian Hukum, mulai dari pembentukan regulasi, pembudayaan hukum, pelayanan Kekayaan Intelektual hingga administrasi hukum.
“Hari ini Hari Pengayoman ke-81. Sebagaimana tadi saya bacakan arahan dan kebijakan Pak Menteri, maka tuntutan yang paling nyata bagi kami sekarang dan ke depan adalah hadir di dalam masyarakat. Kita harus hadir dari semua aspek tugas fungsi kita,” ujar Jonny.
Ia menilai perkembangan teknologi informasi menjadi sarana penting untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sejumlah layanan Kementerian Hukum saat ini telah tersedia secara digital dan dapat diakses masyarakat secara mandiri.
“Kita didorong agar kehadiran kita itu semakin bermakna. Kita menggunakan sarana yang paling kekinian dalam layanan, di antaranya teknologi informasi. Kita sudah siap itu dan sudah bisa diakses masyarakat,” katanya.
Meski layanan digital telah tersedia, Jonny mengakui masih terdapat pekerjaan rumah untuk memastikan masyarakat mengetahui sekaligus memahami cara mengakses layanan tersebut.
Karena itu, sosialisasi akan terus diperkuat agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan layanan digital, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara mandiri.
“PR kami, PR kita bersama adalah internalisasi kepada masyarakat bahwa layanan itu sudah ada. Aksesnya bisa langsung mandiri dan kami siap mengeksplor masyarakat,” jelasnya.
Penguatan layanan tersebut juga mencakup bidang Kekayaan Intelektual dan administrasi hukum. Pemerintah kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menjadi mitra penting dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, khususnya dalam proses pembentukan regulasi.
Jonny menekankan agar setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah mengikuti tata kelola dan prosedur yang berlaku. Hal tersebut penting untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain transformasi digital, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar juga mendorong penguatan pembudayaan hukum di tengah masyarakat melalui keberadaan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan.
Menurut Jonny, pos bantuan hukum tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap informasi, pendampingan, dan penyelesaian persoalan hukum sejak dini.
“Untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Kementerian Hukum telah membentuk pos bantuan hukum pada semua desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Pos bantuan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan informasi hukum, bantuan hukum, mediasi hingga rekomendasi terhadap berbagai persoalan yang masuk dalam kategori permasalahan kemasyarakatan di bidang hukum.
Layanan tersebut terutama diarahkan untuk membantu menangani persoalan nonpidana, termasuk sejumlah persoalan administrasi pemerintahan yang muncul di tengah masyarakat.
“Peran mereka pada informasi hukum, dengan bantuan hukum, kemudian mediasi dan rekomendasi. Ini memang menangani isu-isu nonpidana yang masuk kategori isu-isu kemasyarakatan di aspek hukum, termasuk isu-isu administrasi pemerintah,” katanya.
Jonny menilai keberadaan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis. Sebab, persoalan hukum di masyarakat tidak jarang bermula dari persoalan sederhana yang tidak segera mendapatkan penyelesaian.
“Kita sadari persoalan sering bermula dari hal yang remeh-temeh yang kemudian menjadi persoalan besar,” tegasnya.
Melalui momentum Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen terus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Transformasi digital, peningkatan literasi dan pembudayaan hukum, penguatan pos bantuan hukum, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah diharapkan mampu membuat pelayanan hukum semakin dekat, mudah dijangkau, dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.[SK]
