Streaming Radio Lawang Kuari

Wakil Ketua DPRD Pontianak Dukung Kajian Regulasi Terkait LGBT, Tekankan Pendekatan Keluarga dan Pendidikan

Editor: Redaksi author photo

Wakil Ketua DPRD Pontianak, Beby Nailufa saat menjadi Narasumber dalam kegiatan FGD yang membahas tentang LGBT. SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Beby Nailufa, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan regulasi yang mengatur persoalan terkait LGBT di Kota Pontianak. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme legislasi yang berlaku serta melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan kebijakan yang komprehensif.

Beby menjelaskan, setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) harus terlebih dahulu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang umumnya disusun menjelang akhir tahun. Seluruh komisi di DPRD memiliki kesempatan mengusulkan Raperda berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

"Prolegda itu biasa di akhir tahun. Setiap komisi mengusulkan Raperda apa yang ingin diusul. Dengan ada dorongan berbagai pihak, ini menjadi permasalahan di masyarakat, akhirnya saya berusaha untuk berkomunikasi dengan dewan yang lain untuk masuk di Prolegda," ujar Beby usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD), Senin (20/7/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, DPRD Kota Pontianak masih menunggu perkembangan pembahasan regulasi di tingkat nasional yang dapat menjadi landasan hukum dalam penyusunan aturan di daerah.

"Kita juga menunggu terkait undang-undang yang akan dibahas, karena bagaimanapun kita butuh tautan seperti yang saya sampaikan tadi, karena kita turunan dan ada dasarnya juga," katanya.

Menurut Beby, wacana penyusunan regulasi tersebut muncul setelah DPRD menerima berbagai aspirasi masyarakat. Ia menyebut adanya laporan mengenai individu yang secara terbuka menampilkan identitas seksual tertentu di sejumlah ruang publik, seperti kafe dan warung kopi, sehingga memunculkan perhatian dari sebagian masyarakat.

Selain aspek regulasi, Beby menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi peran keluarga dalam memberikan pengawasan, pendampingan, dan pendidikan kepada anak-anak, khususnya remaja.

"Kita mendapatkan aspirasi dari berbagai pihak bahwa di kafe-kafe, di warung kopi, mereka jelas menunjukkan identitas. Kita kan ada Perda Ketahanan Keluarga. Ini peran keluarga seperti apa? Kok pembiaran anak-anaknya ketika berada di luar rumah dengan melakukan seperti itu, apakah orang tua tidak mengetahui?" ujarnya.

Ia juga mendorong keterlibatan dunia pendidikan dalam memberikan pendampingan kepada peserta didik. Menurutnya, guru Bimbingan dan Konseling (BK) memiliki peran penting dalam mendampingi siswa yang sedang berada pada masa pencarian jati diri, termasuk melalui kerja sama dengan tenaga psikologi apabila diperlukan.

"Ini juga perlu melibatkan sekolah dan menjadi perhatian Pemerintah Kota Pontianak, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Seperti apa perangai ketika di sekolah, adanya yang tidak normal itu harusnya ada BK di situ. BK bisa bekerja sama dengan psikolog untuk deteksi dini," katanya.

Beby menegaskan bahwa pendekatan terhadap anak-anak dan remaja yang dinilai memiliki perilaku berbeda tidak seharusnya dilakukan dengan pengucilan. Sebaliknya, mereka perlu dirangkul, diberikan ruang untuk berkonsultasi, serta memperoleh pendampingan yang sesuai.

"Jangan ketika mereka berperilaku agak di luar, tidak dirangkul. Memang harus dirangkul dan diarahkan karena memang anak-anak remaja mencari jati diri dan mungkin mereka salah satu korban yang memang harus diberikan pendampingan," ucapnya.

Menurut Beby, pengalaman masa kecil maupun persoalan psikologis dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perkembangan seseorang. Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan pendekatan edukatif, pendampingan psikologis, serta dukungan dari lingkungan keluarga dan masyarakat.

Ia berharap apabila wacana pembentukan regulasi tersebut dibahas lebih lanjut, prosesnya dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, lembaga pendidikan, keluarga, tenaga psikologi, tokoh agama, akademisi, dan berbagai unsur masyarakat sehingga kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum, sosial, dan kemanusiaan yang kuat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play