Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Seorang pria berinisial IR berhasil ditangkap setelah diduga membobol sebuah rumah kosong dan membawa kabur satu unit mesin AC indoor.
Residivis kasus tindak pidana pencurian yang kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Timur berinisial IR. Senin (20/7/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Kapolsek Pontianak Timur, AKP Suryadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit mesin AC merek Sharp 1 PK pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Ia masuk dengan cara merusak jendela menggunakan obeng dan membuka paksa teralis besi sebelum mengambil satu unit mesin AC indoor merek Sharp 1 PK yang terpasang di dalam rumah," ujar AKP Suryadi, Selasa (21/7/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan tangga kayu untuk melepaskan mesin AC dari tempatnya. Setelah itu, kabel instalasi dipotong menggunakan tang sebelum barang tersebut dibawa kabur.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Timur.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tak berselang lama, IR berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mesin AC indoor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolsek mengungkapkan, IR diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaku merupakan seorang residivis dan saat ini telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah saat ditinggalkan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana," tegas AKP Suryadi.
Polsek Pontianak Timur mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman ketika ditinggalkan, seperti mengunci seluruh akses masuk dan meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan lingkungan untuk melakukan pengawasan guna meminimalkan risiko terjadinya tindak kejahatan.[SK]