![]() |
| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, Rabu (8/7/2026). SUARALAWANGKUARI/SK |
Penyusuran tersebut dipimpin langsung Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sekadau, IPDA Rio Kalbarino, bersama personel Satreskrim. Kegiatan itu turut diikuti sejumlah awak media untuk melihat langsung proses pengecekan di lapangan.
Dengan menggunakan speedboat, tim menyisir aliran Sungai Sekadau mulai dari kawasan penyeberangan Desa Tanjung hingga RT Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Sejumlah titik yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal turut diperiksa oleh petugas guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, hasil penyusuran tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung di sepanjang jalur pemeriksaan.
“Begitu menerima informasi yang berkembang di masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi,” ujar Zainal.
Meski tidak menemukan aktivitas penambangan yang berjalan, petugas mendapati sejumlah unit mesin yang berada di tepi sungai serta beberapa lanting di beberapa titik lokasi.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya mesin yang aktif maupun kegiatan penambangan yang sedang dilakukan.
Menurut Zainal, pengecekan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Sekadau.
Ia memastikan pengawasan terhadap kawasan sungai akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah munculnya aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah serta kelestarian lingkungan,” katanya.
Zainal menegaskan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem sungai.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta menurunkan kualitas air Sungai Sekadau yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, Polres Sekadau mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Sekadau dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kepolisian juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Zainal.
Polres Sekadau memastikan komitmen pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.[SK]
.jpeg)