Streaming Radio Lawang Kuari

Polres Sekadau Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Korban Diketahui Hamil

Editor: Admin author photo

D, pelaku persetubuhan anak kandung. SUARALAWANGKUARI/SK
Sekadau (Suara Lawangkuari) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga kepada kepolisian.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, tersangka diamankan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” ujar IPTU Zainal, Rabu (17/6/2026).

Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban terhadap perubahan kondisi fisik dan kebiasaan sehari-hari korban yang masih berusia 14 tahun. Kecurigaan tersebut kemudian mendorong keluarga untuk membawa korban menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui dalam kondisi hamil. Temuan tersebut membuat pihak keluarga meminta keterangan lebih lanjut kepada korban mengenai penyebab kehamilan yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Sekadau agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berbekal informasi dan laporan yang diterima, penyidik langsung melakukan pendalaman serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peristiwa tersebut,” kata IPTU Zainal.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik mengarah kepada tersangka D. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di kediamannya di wilayah Kecamatan Belitang Hulu,” ungkap IPTU Zainal.

Kondisi kehamilan korban diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan oleh RSUD Kabupaten Sekadau. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta perubahan yang berlaku. Karena korban merupakan anak dan memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas IPTU Zainal.

Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak, sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan pendampingan yang diperlukan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play