![]() |
| Polisi temukan barang bukti motor King.SUARALAWANGKUARI/SK |
Peristiwa pencurian tersebut dialami Hariyani (35), warga Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (5/5/2026) dini hari.
Korban mengaku sempat mendengar suara anjing menggonggong dan bunyi kendaraan sekitar pukul 03.30 WIB. Namun, karena masih mengantuk, ia tidak menaruh curiga.
“Sekitar pukul 03.30 WIB saya mendengar anjing menggonggong dan suara kendaraan, tetapi tidak saya hiraukan karena masih tidur,” ujar Hariyani.
Korban baru menyadari sepeda motor Yamaha RX-King warna biru miliknya raib saat bangun sekitar pukul 06.25 WIB. Motor tersebut sebelumnya diparkir di samping rumah.
Mengetahui kendaraannya hilang, Hariyani kemudian menghubungi adik iparnya, Nanang (36), yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari arah Sanggau menuju Sekadau usai berjualan sayur.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Nanang menemukan motor milik korban dalam kondisi mogok di depan bengkel tambal ban di Jalan Sekadau–Sanggau Km 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin. Bersama motor tersebut terdapat seorang pria yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.
“Saya curiga karena motornya sama persis. Saat ditanya, dia mengaku motor itu miliknya, tetapi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan,” kata Nanang.
Kecurigaan warga pun terbukti. Saat diminta menunjukkan identitas, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun berkat bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa aksi main hakim sendiri.
Tak lama setelah kejadian, personel Samapta Polres Sekadau bersama piket fungsi dan anggota Polsek Sekadau Hilir tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sekadau dan memenuhi unsur tindak pidana pencurian. Saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka telah diamankan,” ujar AKP Triyono, Rabu (6/5/2026).
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus dengan tetap mengedepankan tindakan yang humanis dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.
Diketahui, tersangka LD merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan di wilayah Kabupaten Sanggau. Ia baru bebas dari Rumah Tahanan Sanggau pada April 2026 lalu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.[SK]
